Sidang H. Hamzah vs DPC PDIP: Saksi Tergugat Dinilai Kuatkan Dugaan Drama Internal Partai

171

dutapublik.com, MAJALENGKA – Proses hukum antara H. Hamzah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka memasuki babak penting. Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, menghadirkan saksi fakta dari pihak tergugat, yakni Nanang Trisna, selaku Kepala Sekretariat DPC PDIP. Namun, kesaksiannya dinilai justru menguntungkan pihak penggugat.

Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka ini terkait gugatan sengketa keanggotaan partai, yang diajukan akibat pemecatan sepihak terhadap H. Hamzah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Perkara ini tercatat dengan nomor: 2/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mjl.

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Windy Ratna Sari, S.H., M.H. Pihak penggugat adalah H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., sedangkan tergugat terdiri dari DPC PDIP Kabupaten Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka turut menjadi turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners, Rubby Extrada Yudha, menilai bahwa kesaksian Nanang justru membuka sejumlah kejanggalan dalam proses pemecatan kliennya.

“Menurut kami, keterangan saksi tergugat justru menguatkan posisi penggugat. Mengapa hanya Pak H. Hamzah yang diusulkan untuk dipecat? Padahal keputusan itu berasal dari internal sekretariat, bukan dari forum resmi partai,” ujar Rubby kepada awak media usai persidangan.

Selama persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam, Nanang beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim akibat jawabannya yang dianggap tidak konsisten dan tidak tegas. Rubby menambahkan bahwa hal tersebut menjadi sorotan penting, karena transparansi dalam prosedur pemecatan sangat diragukan.

Menanggapi dalih bahwa H. Hamzah sulit dihubungi sehingga dianggap tidak loyal, Rubby membantah keras. “Nomor beliau selalu aktif 24 jam. Kami sendiri berkomunikasi langsung tanpa kendala,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya mendukung calon presiden selain Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024. “Tidak ada satu pun bukti atau publikasi media yang menunjukkan H. Hamzah membelot dari garis partai. Bahkan saksi hari ini menegaskan tidak ada pelanggaran seperti itu,” katanya.

Rubby turut menyoroti fakta bahwa surat keputusan pemecatan baru diterima saksi pada 6 Februari, sedangkan DPC PDIP telah lebih dahulu mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD pada 4 Februari. “Ada kejanggalan serius. Bagaimana mungkin pengusulan PAW dilakukan sebelum surat pemecatan keluar?” ungkapnya.

Senada dengan Rubby, tim kuasa hukum lainnya, yakni Dicky Turmudzy Kushiary, S.H., M.H., Moh, dan Raju Rafsanjani Khan, S.H., M.H., menambahkan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi langsung kantor DPP PDI sesuatu yang tidak dilakukan oleh tiga kader lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa, namun belum dipecat.

“Tak ada pemanggilan klarifikasi, tak ada teguran, tapi langsung dipecat. Ini bukan prosedur yang lazim. Aneh juga, kenapa ketiga anggota lainnya yang juga melakukan pelanggaran justru belum dipecat? Sedangkan klien kami yang memiliki suara tertinggi justru dipecat? Apakah ada upaya menjegal agar beliau tidak menjadi anggota dewan? Ini patut dipertanyakan,” tegas Dicky.

Di tempat dan waktu terpisah, kuasa hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., menyatakan bahwa pemecatan terhadap H. Hamzah sudah sesuai dengan prosedur AD/ART partai.

“Pemecatan sudah kami anggap sesuai prosedur, karena H. Hamzah dinilai melanggar aturan partai,” jelas Indra.

Terkait mekanisme pemberian sanksi sebelum pemecatan, serta nasib tiga anggota lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa, Indra menjelaskan bahwa hal tersebut menunggu keputusan dari DPP PDIP.

“Keempat anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat sudah dipanggil oleh DPP. Namun, hanya H. Hamzah yang hadir. DPP sempat memberikan waktu satu minggu untuk memperbaiki, namun tidak digunakan dengan baik. Maka, terjadilah pemecatan,” ujar Indra.

Saat ditanya kapan ketiga anggota lainnya akan diberhentikan, Indra menegaskan bahwa proses tersebut masih menunggu keputusan dari DPP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lanjutan dari pihak tergugat. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *