Duta Publik

Supplier ‘Siluman’ Diduga Samakan Peserta BPNT Dengan Hewan Ternak, Beras Berkutu Dan Pera Terpaksa Dikonsumsi KPM Desa Malongpong

535

dutapublik.com, MAJALENGKA – Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), di antaranya adalah Beras harus termasuk kelas Premium dengan kisaran harga yang ditetapakan dalam Pedum, yaitu Rp11.000/Kg.

Dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, berarti Beras yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus layak dikonsumsi, dalam artian Beras tersebut tidak berbau, tidak berwarna, tidak berkutu dan ketika dimasak nasinya pun tidak Pera. Karena Pemerintah telah menetapkan bahwa Beras untuk KPM harus Beras Kualitas Premium.

Selain kualitas barang, para Suppliernya pun harus mencantumkan label pada kemasan berasnya sesuai dengan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Kemasan Beras.

Jika Supplier sudah mencantumkan label kemasan, berarti Supplier tersebut telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Kementan melalui Dinsos setempat, dibuktikan dengan adanya nomor regstrasi atau kode dari tertentu pada kemasan berasnya.

Kenyataannya, di beberapa daerah ditemukan adanya Supplier Nakal yang diduga menyalurkan Beras kepada KPM tidak sesuai anjuran Pemerintah yang ditetapkan melalui Pedum. Supplier tersebut menyalurkan Beras jauh di bawah kualitas Premium dengan bukti bahwa Beras yang diterima oleh KPM berkutu, berbau dan ketika dimasak Nasinya pun jadi Pera.

Keterangan Gambar 2: Kutu Beras BPNT Desa Malongpong

Fakta tersebut ditemukan di Desa Malongpong Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika media dutapublik.com menyambangi salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka menerangkan bahwa Beras yang diterimanya berkutu, berbau dan dimasak Nasinya jadi Pera.

“Ini berasnya Pak. Ada kutunya juga dan masih banyak Gabahnya. Masa saya dan keluarga saya harus makan Nasi dari Beras seperti ini. Ini Karung berasnya juga polos tidak ada label dan mereknya,” ungkap warga yang enggan dipublikasikan namanya, pada Minggu (23/1).

KPM tersebut menuturkan, Beras tersebut ketika akan dimasak harus dicampur dengan beras yang bagus agar tidak terlalu Pera.

“Saya dapat Beras BPNT ini kalau tidak salah tanggal 16 Januari 2022 kemarin. Kalau Beras pemabagian itu dimasak murni Nasinya Pera banget, seret kami makannya. Makanya Beras pembagian itu saya campur dengan Beras yang bagus biar tidak terlalu Pera Nasinya,” imbuhnya.

Terpantau, ketika di lihat kemasan karung Beras Program Sembako tersebut, memang tidak adanya label dan merek.

Keterangan Gambar 3: Kemasan Beras BPNT Desa Malongpong

Di tempat terpisah, Asep, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Maja, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menuturkan, bahwa dirinya tidak mengetahui Supplier yang menyalurkan beras di Desa Malongpong.

“Terima kasih informasinya Kang. Nanti akan saya cross check terlebih dahulu siapa itu Suppliernya dan akan saya dalami lagi ke pihak e-warong. Karena mohon maaf saya tidak semua tahu Suppliernya siapa aja,” terangnya, kepada media dutapublik.com, via telpon seluler, pada Senin (24/1).

Sepatutnya, Supplier Beras Program Sembako tersebut, harus patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan kualitas dan jangan hanya memikirkan keuntungan semata.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Malongpong, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban apapun alias BUNGKAM. (Iwan Ridwan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!