Perusahaan Fintech TRIV Diduga Blokir Akun Nasabah Sepihak, Kuasa Hukum: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Sekedar Pernyataan
BPBD Jatim Verifikasi Rehabilitasi Dam Tempuran Duwet di Ponorogo, Irigasi Pertanian Diharapkan Segera Pulih
KK CPMI Dianggap Palsu, Disdukcapil Karawang Tegaskan Data Clear and Clear Alias Asli
BPBD Provinsi Lampung Siapkan Antisipasi Kemarau Ekstrem El Nino, Perkuat Penyediaan Air Bersih dan Program Destagana
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wapang TNI Secara Virtual

Search
Tajam, Faktual, Terpercaya
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita
    • Budaya
    • Duta TNI Polri
    • Ekbis
    • Gerbang Desa
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Infotainment
    • Kesehatan
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Parlemen
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Sosial
    • Teknologi
    • Video
Home sengketa kripto

akun nasabah, akuntabilitas, aset kripto, bug harga, David Marbun, due process, exploit kripto, fintech, fintech Indonesia, hak konsumen, kepastian hukum, kripto Indonesia, kuasa hukum, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, pemblokiran akun, perdagangan aset digital, perlindungan konsumen, PT Tiga Inti Utama, regulasi aset kripto, sengketa kripto, somasi, transaksi anomali, transaksi kripto, Transparansi, TRIV

Keterangan Gambar Kuasa hukum dari Kantor Hukum David Marbun, S.H. & Partners, David Marbun, memberikan keterangan terkait somasi terhadap PT Tiga Inti Utama (TRIV) yang diduga melakukan pemblokiran akun nasabah secara sepihak tanpa penjelasan dan bukti yang dapat diuji secara objektif.
Hukum & Kriminal
0

Perusahaan Fintech TRIV Diduga Blokir Akun Nasabah Sepihak, Kuasa Hukum: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Sekedar Pernyataan

Jarwo2026-07-15

dutapublik.com, JAKARTA – Perusahaan Fintech, PT Tiga Inti Utama (TRIV) diduga melakukan pemblokiran terhadap akun nasabahnya secara sepihak tanpa adanya...

Read More0 Comment

Jasa Pemasangan Iklan

Kalendar 2025

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Peraturan Redaksi

DutaPublik.com

Media online dutapublik.com di bawah naungan PT Duta Publik Dwitama. Akta Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn., Nomor 167. SK Kemenkumham RI No. AHU-00841845.AH.01.01.Tahun.2023

Alamat Redaksi

Jl. Raya Bojong-Cipayung Kp. Babakan RT 001/004 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi-Jawa Barat 17530. Tlp.: (0264) 6064366, WA: 0821 1421 1438 - 0856 9293 0504
  • About
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Rubrik Berita