Takut Mati Konyol, Kapolsek Linggabayu Tak Berdaya Hadapi Para Penambang Ilegal 

235

dutapublik.com, MADINA – Dunia tambang ilegal di Kabupaten Madina Provinsi Sumut kini geger pasca tewasnya seorang penambang emas ilegal di Desa Parbatasan Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal.

Korban yang diketahui bernama Safrizal (35) melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng dan ditemukan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran material tambang, Minggu (23/06) yang lalu.

”Dari informasi yang berhasil dihimpun, Safrizal ditemukan meninggal saat mencari butiran emas menggunakan alat mesin dompeng Minggu (23/06) sekira pukul 16.00 Wib, akibat tertimbun material bebatuan bercampur lumpur. Korban juga sudah selesai dikebumikan oleh pihak keluarga,” ucap Kades, Senin (24/06) malam.

Namun hingga kini pemilik lokasi tambang emas itu belum diketahui siapa dan dimana keberadaanya karena diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Sebagai sosial kontrol yang juga pilar keempat di Negeri ini, Media Duta Publik bersama Radar Pos Nusantara dan Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut, turun ke lokasi untuk melakukan investigasi Jumat (28/06).

Setibanya di lokasi, tim pun menghubungi Kapolsek Linggabayu, AKP Marlon Rajagukguk melalui sambungan telepon.

Kapolsek Linggabayu AKP Marlon Rajagukguk ketika dikonfirmasi awak media terkait kejadian di Desa Parbatasan yang merenggut nyawa seorang penambang ilegal meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kanit Reskrim. “Langsung aja tanya ke Kanit Res, mau dilimpah rencana hari ini entah besok,” ujar Kapolsek.

Masih melalui sambungan telepon, awak media selanjutnya menanyakan pemilik lahan tambang tersebut, Kapolsek kembali menyebutkan, pihaknya hendak ke Polres untuk bertanya ke Kanit Reskrim.

Ketika ditanyai apakah masih banyak tambang emas ilegal menggunakan mesin dompeng yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Linggabayu, Kapolsek tidak membantahnya. “Bapak lihat sajalah, kalau kami tetap himbauan pak himbauan dan brosur,” sebutnya.

“Iya pak, kalau kita tangkap bisa nyerang Polsek pak, itu orang itu di depan mereka, makanya tak terlarang, kecuali ada lapangan kerja,” ucap Kapolsek.

Diapun menambahkan, Bupati sudah pernah membentuk tim gabungan dan diturunkan kesana, namun macam mana? “Kita lawan masyarakat, ribuan. Gak bisa pak,” tambahnya.

Diapun menyuruh awak media saja yang bicara langsung dengan masyarakat, jangan  dirinya. Awak media pun heran, seharusnya sebagai pihak berwajib di wilayah itu, Kapolsek seharusnya bisa mengambil tindakan, bukan hanya himbauan dan brosur saja.

Kapolsek Linggabayu AKP Marlon menjelaskan, bahwa dirinya telah capek kalau soal itu, dia pun menyebutkan bahwa lokasi penambangan itu sudah puluhan tahun. “Tanya masyarakat lah, dia juga berujar bahwa selain himbauan, spanduk, pihak Polsek juga telah turun ke lokasi,” jelasnya.

“Yah namanya masyarakat pak, kalau saya nanti, anggota saya terbatas dan saya buat tindakan, saya nggak mau mati konyol pak,” ujarnya.

Ketika awak media mengatakan bahwa Polsek bisa meminta bantuan Polres dan Polda, Kapolsek mengatakan itu sudah ada tim.

Awak media pun kembali menyebutkan kenapa di Kecamatan Kotanopan tambang emas ilegal bisa ditertibkan. “Itu alat barat pak,” cetus Kapolsek.

Lalu awak media menjawab, justru alat berat itulah yang sulit untuk ditertibkan, dengan nada agak kesal Kapolsek pun mengakhiri pembicaraan sembari menutup telepon.

Di tempat terpisah, PW Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut meminta agar Kapolres Madina AKBP Ari Sofandi Paloh turun dan menertibkan penambang ilegal di Kecamatan tersebut dan mengamankan para pemilik lahan karena sudah menimbulkan korban jiwa. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *