Pasca Tewasnya Pekerja Tambang, PW FRN Sumut Desak Polres Madina Tangkap Pemilik Tambang Emas Ilegal Di Desa Parbatasan 

564

dutapublik.com, MADINA – Keberadaan tambang emas ilegal menggunakan mesin dompeng di Desa Parbatasan Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal beberapa hari ini menjadi sorotan pasca tewasnya satu pekerja tambang akibat tertimbun material longsor.

Korban bernama Safrizal (35) ditemukan meninggal dunia tertimbun material longsor tambang, Minggu (23/06). Pasca peristiwa itu, Kepala Desa Parbatasan Jamruddin membenarkan kejadian yang menimpa salah seorang warganya itu. Ia juga mengatakan bahwa saat ini korban Safrizal telah selesai dikebumikan di TPU desa setempat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media, Safrizal ditemukan meninggal dunia saat mencari butiran emas dengan menggunakan mesin dompeng, Minggu (23/06) sekira pukul 16.00 Wib. Ia tewas disebabkan tertimbun material bebatuan bercampur lumpur.

Baca Juga:  Kapolres Mandailing Natal Bungkam, Kasus PETI Muara Pungkut Tewaskan Warga Masih Misteri

Hingga kini pemilik lokasi tambang emas belum diketahui siapa, begitu juga keberadaanya. Ketika Kepala Desa dikonfirmasi dia mengaku belum mendapatkan informasi akurat.

”Pemilik lokasi tambang sendiri belum bisa saya pastikan siapa yang punya, tapi akan saya cari dulu,” cetusnya.

Sementara itu Fast Respon Nusantara (FRN) Sumut selaku counter opinion Polri berharap agar pihak kepolisian segera mengusut siapa pemilik tambang yang ada di desa tersebut, karena telah merenggut nyawa orang.

“Kita berharap agar pihak kepolisian segera mengusut siapa pemilik tambang tersebut, dan berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sutan.

Baca Juga:  Masukan Ketum FRN Untuk Kepolisian: Solusi Jitu Berantas Tambang Ilegal, Jangan Pakai Hati!!!

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan pihaknya akan menyelidiki siapa pemilik atau pemodal tambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng yang menewaskan Safrizal (35) warga Desa Parbatasan Kecamatan Linggabayu akibat tertimbun material longsoran tersebut.

”Laporan kejadian naas tersebut telah kita terima dari Polsek Linggabayu untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan siapa pemilik Modal dan lahan tambang Illegal tersebut serta apa hubungannya dengan si korban,” ujar Bagus waktu dikonfirmasi awak Media, pada Selasa (24/06) lalu. (tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *