dutapublik.com, MAJALENGKA – Setelah menunggu 5 Bulan lamanya persidangan berjalan, atas perkara tindak pidana pencabulan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Yang mana melibatkan tiga orang pelaku terhadap anak korban berinisial FA dan salah satu pelakunya diduga adalah Terdakwa RM (19), akhirnya pada Jumat (15/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyatakan bahwa Terdakwa RM tidak terbukti bersalah.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Prio Darmo Hutomo, S.H.M.H. dan Johan Wahyudi S.H yang keduanya merupakan advokat dari LBH Majalengka sekaligus sebagai Kuasa Hukum RM (19) yang sebelumnya menjadi Terdakwa kasus pencabulan.
“Alhamdulilah, akhirnya pada tanggal 15 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka berpendapat lain dengan tuntutan JPU di dalam putusannya. Yang mana menyatakan bahwa terdakwa RM tidak terbukti secara SAH melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan tunggal JPU dan meminta segera membebaskan Terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan,” kata Prio.
Ia juga mengatakan, bahwa tuntutan JPU menuntut terdakwa RM 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti ikut melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sesuai dakwaan.
“Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa RM 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti ikut melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan sesuai dakwaan. Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahu n 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” imbuhnya.
Prio juga mengungkapkan awal mula kronologis peristiwa pencabulan itu terjadi.
“Bahwa awal mula peristiwa itu terjadi di kos-kosan di Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. pada saat itu Terdakwa RM hendak mengambil motor miliknya yang dipinjam oleh Terdakwa IK di kos-kosan tersebut, yang tanpa diketahui oleh Terdakwa RM.”
“Sebelumnya, Motor miliknya tersebut dipakai untuk menjemput anak korban FA oleh Terdakwa IK, pada saat itu Terdakwa RM diantar oleh temannya terdakwa MG untuk mengambil Motor miliknya yang di pakai Terdakwa IK dilokasi kejadian,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut Prio, Terdakwa RM segera mengambil motornya pergi ke bengkel karena hendak diperbaiki lampu motornya karena sebelumnya juga Terdakwa RM tidak mengenali anak korban FA.
“Dan pada saat Terdakwa RM pergi untuk memperbaiki motornya ke bengkel, terdakwa MG tidak ikut dan berada di lokasi kejadian kamar kosan bersama Terdakwa IK dan anak korban FA hingga terjadinya perbuatan pencabulan tersebut,” terangnya.
Melihat peristiwa hukum tersebut, Prio, selaku Penasehat Hukum Terdakwa, mengatakan bahwa selaku Warga Negara Indonesia yang peduli akan terciptanya keadilan harus dapat melihat dengan jeli sejauh mana kebenaran ini ditegakan.
“Dalam hal ini saya melihat terdapat banyak kejanggalan dari peristiwa hukum yang terjadi dengan keterangan yang diberikan oleh Terdakwa IK dan Terdakwa MG dan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU di dalam persidangan, yang mengatakan bahwa RM ikut terlibat melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan tersebut.”
“Sungguh tidak masuk akal, karena pada saat kejadian Terdakwa RM tidak ada di tempat lokasi kejadian. Terlebih keterangan yang diberikan oleh kedua temannya dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut tidak berkesinambungan atau tidak sesuai satu sama lain, penuh rekayasa, dramatisir,” urainya.
Dikatakan Prio, hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan anak korban yakni FA yang mengatakan di muka persidangan, bahwa Terdakwa RM tidak ikut melakukan perbuatan cabul dan tidak ada di dalam kamar kosan sebagaimana dakwaan JPU.
“Perlu kita ketahui bersama dalam persidangan ini kita semua mencari kebenaran materil yang sesungguhnya, karena ini menyangkut nasib seseorang. Jadi apabila di dalam fakta persidangan ini terdapat kekeliruan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Prio pun mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Negeri Majalengka yang sudah memutus perkara ini dengan objektif.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Negeri Majalengka yang sudah memutus perkara ini dengan objektif dan mempertimbangkan semua fakta di dalam persidangan,” pungkasnya. (Tengku Syafrudin)





