dutapublik.com, BATAM –RS seorang pria, ditangkap oleh personil Polsek Sagulung di salah satu pelabuhan tikus yg ada di kota Batam. Pada hari jumat (09/06/23).
Penangkapan dilakukan pada saat RS hendak menyeberangkan beberapa ranmor yg diduga hasil curian, bersama kawan-kawannya.
Selanjutnya RS dibawa oleh personil Polisi ke Mapolsek Sagulung, untuk pengembangan penyidikan hal dugaan curanmor.
Informasi yang diterima awak media dari laporan masyarakat, bahwa pada hari senin (12/06/23) sekira jam 15:00 wib, tersangka RS dilepaskan dari Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Donal Tambunan, S.H, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp hal dilepaskannya RS yang diduga melakukan curanmor dengan kawan-kawan menyampaikan kepada awak media agar menanyakan soal kasus ini ke humas Polresta.
“Tanyakan aja ke humas polresta,” ujar Kapolsek melalui pesan whatsappnya. Rabu (14/06/23).
Sepertinya Kapolsek enggan memberikan keterangan dalam hal pelepasan RS. Karena informasi yang diterima awak media, alasan RS dilepaskan, diduga karena RS sudah menyerahkan uang damai.
Terpisah, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabari, SH, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Hal curanmor masih dalam pengembangan kalau sudah lengkap akan diberitahukan,” pesan Kasihumas.
Disinggung soal apakah benar bahwa RS sudah dilepaskan dari tahanan Mapolsek Sagulung, tanya awak media ke Kasihumas Polresta?
AKP Tigor Sidabariba, S.H, melalui pesan whatsapp menyampaikan, bahwa RS ditangguhkan penahanannya.
Lantas apakah urgensinya sehingga RS ditangguhkan penahanannya?, Publik menunggu konfirmasi selanjutnya dari Pihak-pihak terkait. (Kris).



