Diduga Lakukan Pungli, Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus Lampung Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri

575

dutapublik.com, TANGGAMUS – Tiga Oknum anggota  Polres Tanggamus Lampung, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa 23 Mei 2023 terkait kasus dugaan pungli. Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus Lampung tersebut, yakni masing-masing berinisial Iptu HS, aipda MS serta Aipda IS.

Keterangan gambar : indah kuasa hukum pelapor APD

Dilangsir dari Radar Lampung CO ID pisway dengan dilaporkan tiga orang oknum petugas Polres Tanggamus Lampung, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). sebagaimana tertuang dalam surat-surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

Ketiga oknum Polisi Polres Tanggamus Lampung tersebut, dilaporkan oleh Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Indah mengatakan bahwa dalam melakukan penanganan terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya, ketiga oknum polisi Polres Tangggamus, Lampung tersebut kerap meminta sejumlah uang.

Itu dibuktikan dengan satu kertas bukti transfer senilai Rp 5 juta dari rekening Indah Meylan yang dikirimkan ke rekening milik salah satu oknum polisi tersebut.

Bahkan, menurut Indah setiap kali mendatangi Mapolres Tanggamus, Lampung dalam proses penanganan laporannya pihaknya selalu dimintai sejumlah biaya akomodir.

Setiap kali pertemuan, biaya akomodir yang mereka berikan kepada oknum tersebut bervariasi jumlah nya, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp. 750 ribu.

“Setiap pertemuan itu mas, kira-kira sudah hampir 10 kali pertemuan lah. paling kecil 500 ribu,” ungkapnya.

Uang tersebut menurut pengakuan Indah beberapa kali diberikan secara terang-terangan dihadapan beberapa petugas dan pelapor termasuk saksi yang berkepentingan dalam proses penanganan laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut.

“Saya kan mendampingi klien saya ini,” katanya.

Indah menjelaskan, bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

Kliennya tersebut berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

Dengan terlapor seorang perempuan berinisial IR yang dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.

Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

“Sudah beberapa kali diminta, tapi gak pernah dikasih dan selalu beralasan,” ucapnya.

Setelah ditelusuri, barulah kliennya tersebut mengetahui bahwa tanah tersebut belum resmi menjadi milik terlapor.

Tanah tersebut milik orang pertama yang telah sepakat untuk menjual tanah kepada terlapor seharga Rp. 1,5 Miliar.

Namun lanjut Indah, ternyata terlapor baru membayar senilai Rp 475 juta pada tahun 2021 dan mengalami gagal bayar.

“Kita sudah konfirmasi langsung ke pemilik tanah yakni bapak Suhasanto,” jelasnya.

Termasuk sertifikat tanah dari lahan yang dikavlingkan oleh terlapor tersebut masih di pegang oleh pemilik pertama.

Padahal menurut Indah, terlapor sudah menerima uang hingga sebesar sekitar Rp 2,8 miliar dari penjualan tanah kavling tersebut.

Ada sekitar 40an korban yang udah bayar. Ada yang kredit ada yang bayar kes,” jelasnya.

Indah Meylan, selaku kuasa hukum kliennya APD sangat menyayangkan perilaku ketiga oknum polisi Polres Tanggamus, Lampung tersebut yang melakukan praktek dugaan pungli.

Parahnya, Indah melanjutkan bahwa kliennya tersebut merupakan ibu bhayangkari atau istri dari seorang anggota polisi yang juga bertugas di Polres Tanggamus, Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan saat dikonfirmasi radarlampung.co.id mengatakan tidak ada laporan terhadap dirinya. 

Dia mengatakan kalau memang ada laporan ke Mabes Polri dirinya mempersilahkan untuk mengonfirmasi langsung kepada pelapor. 

“Gak ada pak. Kalau memang ada laporan konfirmasi ke pelapor aja langsung,” ucapnya singkat. (   ).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *