dutapublik.com, PEKANBARU – Selasa (22/3), Polsek Rumbai berhasil amankan AR, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di jalan Pastoran Rumbai.
Tersangka pelaku yang ditangkap pada Minggu (20/3) sekira pukul 14.00 WIB, diduga telah melakukan pencurian di rumah Ramdoni Haloho warga jalan Palas Pastotan gang Glori.
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/70/III/2022/RIAU/RESTA PKU/SEK RUMBAI Tertanggal 20 Maret 2022 atas nama pelapor Ramdoni Haloho tersebut, pihak Polsek Rumbai melalui instruksi Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kemudian dengan cepat menanggapi.
Dengan berdasar Surat Perintah penyidikan, Tim Opsnal Polsek Rumbai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu ST. Sihaloho segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku AR.
Linter Sihaloho mengatakan kepada awak media, bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbai bersama barang bukti 1 buah kotak Hp dan korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB pagi di jalan Palas Pastoran gang Glory dan kepada terduga pelaku AR akan kita sangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” terangnya. (Juntak-Riau)





