dutapublik.com, JAKARTA – Raja Sapta Oktohari figur dibalik penipuan dana masyarakat illegal senilai 7.5Triliun melalui PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) berhasil memperdaya ribuan korban melalui penjualan MTN (Medium Term Note). Dalam presentasinya di depan panggung, dalam video yang tersebar di Kanal Youtube LQ Lawfirm: https://youtu.be/R1wXdpd_5AY
Okto panggilan dari Raja Sapta Oktohari, menyampaikan “Saya Raja Sapta Oktohari mengundang saudara, jika sebelumnya menikmati bunga maka akan menikmati dividen dari perusahaan yang mulai 50juta hingga triliunan rupiah,” pada acara Mahkota Extravaganza akhir 2019 di Kota Malang. Namun, malang pula nasib para pengunjung yang menaruh uang, bukannya dapat bunga dan dividen, justru modal mereka tak bisa ditarik 2 bulan setelah acara tersebut.
Majalah Gatra dalam liputannya menyebut Skema Ponzi Raja Okto, di mana diduga uang tersebut digelapkan dan mengunakan skema ponzi untuk membayar bunga kepada peserta-peserta awal. Okto yang dikenal sebagai mantan ketua HIPMI dan anak Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang, menjabat sebagai ketua KOI.
Para Korban ditemani kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm mendatangi kantor OJK untuk menanyakan perihal perizinan PT. MPIP dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk MTN, menemui petugas OJK terkait, diterangkan oleh petugas OJK, bahwa PT. MPIP tidak ada izin keuangan, tidak ada izin menghimpun dana masyarakat, alias illegal.
“Ini dari company Profilenya saja, usahanya sebagai properti, developer real estate bukan bidang keuangan. Jadi tidak mungkin ada izin OJK. Jika penyidik kepolisian butuh surat resmi atau keterangan bisa menghubungi pihak kami langsung,” jelasnya.
“Kami saja ke OJK langsung dijawab, ini kenapa Penyidik dan Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memintakan keterangan saksi ahli OJK padahal pasal yang disangkakan pasal 46 Perbankan, unsur pidananya adalah tidak adanya Ijin OJK. Ini bukti hukum tumpul ke atas. Kepolisian takut dalam membasmi penjahat kerah putih selevel Raja Sapta Oktohari. Polri sudah kalah melawan penjahat. 2 tahun lebih, hanya muter-muter saja penyidikan, ga jelas penyidik di gaji uang masyarakat malah mengkhianati masyarakat,” kata Alvin Lim, selaku kuasa hukum korban, belum lama ini.
Para korban PT. MPIP yang terkena rayuan Raja Sapta Oktohari, mengungkapkan kekecewaan kepada kepolisian.
“Kami sudah jadi korban Raja Sapta Oktohari, sekarang malah kepolisian mempermainkan kami, Kanit, Kasat dan Penyidik memaksa kami untuk cabut laporan polisi dan terima tanah di Cikande. Tanah sawah seharga 300 ribu per meter, malah dijual harga 2.5juta per meter. Nantinya cuma pegang PPJB yang bukan bukti kepemilikan seperti sertifikat. Bagaimana kalo ternyata terhadap tanah yang sama di berikan ppjb ke banyak pihak? Bisa-bisa jadi sengketa lagi nanti kan, siapa bisa jamin? Kami tidak mau ditipu dua kali,” ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum yang vokal dan berani menyuarakan hati para korban investasi bodong, terus mengulik nurani hati para pemimpin Kapolri yang tampak tumpul dan tidak perduli kepada keadilan masyarakat. Para korban terus berdatangan dan menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk meminta pendampingan.
Sebelumnya Raja Sapta Oktohari dilaporkan oleh para korban di Polda Metro Jaya dengan LP No B/2228/IV/ 2020/ YAN 2.5/SPKT PMJ atas dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, di mana 2 tahun Laporan Polisi tersebut belum mendapatkan kepastian hukum. Korban dan pelapor berkeluh kesah.
“Apakah benar hukum bukan lagi panglima, namun uang mengatur hukum? Saya sudah WA Kapolri berkali-kali namun tidak pernah 1 kalipun dibalas, apakah Kapolri peruli dalam memberikan pelayanan kepada para pelapor ataukah hanya pencitraan saja?,” tutupnya. (E. Bule)





