Tergugat II: Tidak Ada Maksud Menggurui Kuasa Hukum Penggugat, Kami Hanya Sekedar Meluruskan

259

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kuasa hukum penggugat, Indah Meylan, S.H., dalam pemberitaan, Asmari tergugat II kembali memberikan pernyataan bahwa tidak ada maksud untuk mengajari kuasa hukum, yang namanya kuasa hukum pasti lebih paham hukum ketimbang dirinya yang hanya masyarakat biasa.

Asmari mengatakan kalau memang benar apa yang disampaikan oleh ibu Indah selaku kuasa hukum penggugat, yang ia sampaikan pada awak media bahwa mereka mencabut gugatan karena tergugat III sudah meninggal merupakan hak mereka karena mereka yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan dirinya dan mertuanya sebagai tergugat oleh mereka.

“Justru kalau mau di bilang lucu ya memang lucu karena yang menjual tanah itu siapa yang digugat juga siapa, sedangkan orang yang menjual tanah yang sekarang dipersoalkan mereka ini kan pernah menggugat kami juga pada tahun 2006 silam dan diputus oleh Pengadilan Agama Tanggamus di tahun 2007 dan hasil putusan itu gugatan yang diajukan penggugat di tolak untuk seluruhnya, siapa yang menggugat pada masa itu tak lain dan tak bukan adalah Mukijan M. Nuryanto, orang yang menjual tanah ini sama mereka,” terang Asmari pada Jumat (10/5/2024)

“Kemudian kalau kuasa hukum mereka mengatakan surat hibah yang diberikan oleh wak Srihadi pada Sarimin mertua saya itu palsu, ya itu hak mereka juga, tapi dengan dasar surat hibah tersebut, Sarimin mertua saya membuat Sertifikat gak ada masalah dan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus.”

“Justru sebalik nya, yang menjadi pertanyaan saya, tahun 2023 lalu Pekon Tanjung Anom, ada program PTSL, kalau memang surat-surat yang penggugat miliki, baik surat keterangan ahli waris mau pun surat pembagian waris, dan sebagainya itu sah, kenapa kok BPN menolak berkas yang mereka ajukan, kalau kita mau bicara asli atau palsu, surat tersebut, tapi saya tidak mau bicara sah atau tidaknya biar pengadilan yang menjawab itu semua,” ungkapnya.

Lanjut Asmari, ia tidak mengatakan surat yang dimiliki penggugat itu palsu tetapi kalau kuasa hukum penggugat mengatakan surat hibahnya Srihadi itu palsu, itu hak mereka. “Wajar lah dalam hal ini mereka juga pengin menang kok,” jelasnya.

Pada dasarnya pengadilan itu tidak ceroboh menilai suatu perkara, tinggal bukti bukti yang disiapkan. “Kalau saya dan mertua bukti-bukti yang kita pegang apa adanya, kita ikuti alurnya aja karena ini sudah masuk di ranah hukum , apa lagi kita bukan penggugat melainkan tergugat,” terangnya.

Asmari menambahkan , sepertinya penggugat ini sangat ambisi memperkarakan dirinya dan mertuanya. “Kenapa saya bicara seperti ini karena mereka pernah melaporkan mertua ke Polsek Kota Agung, setelah diproses oleh pihak Polsek pihak pelapor tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik atas hak kepemilikan tanah tersebut dan begitu juga di Polres Tanggamus.”

“Jangan kan penggugat, di tahun 2005 mertua saya dan saya pernah juga dilaporkan oleh Mukijan M. Nuryanto ke Polisi kasus pencurian kayu, namun setelah diproses oleh pihak yang berwajib, Mukijan M. Nuryanto tidak cukup bukti kepemilikan atas tanah tersebut , maka laporannya dihentikan oleh Polisi, untuk lebih jelasnya Mukijan M. Nuryanto itu siapa, Mukijan M. Nuryanto itu adalah orang yang telah menjual tanah tersebut pada Kusni suaminya Tuti, dan berkas laporan laporan mereka itu masih kami simpan,” ucapnya.

“Yang jelas kami ikuti alurnya saja yang pasti bukti-bukti sudah kami siapkan jika memang diminta oleh pengadilan saat persidangan nanti, untuk surat segala macamnya itu nanti pengadilan yang bisa menjelaskan sah atau tidaknya surat-surat tersebut. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak ada maksud untuk mengajari kuasa hukum penggugat,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *