dutapublik.com – KARAWANG Kasus dugaan penipuan gabah sekitar Rp.56 juta yang terjadi di Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran yang sudah dilaporkan ke Polsek Tempuran satu tahun lalu hingga kini tidak jelas juntrungannya. Pasalnya tidak ada keterbukaan informasi dari Polsek kepada pihak pelapor yaitu H. Engkus, Ujang Rusmawan, dan Cunayah.
A. Tatang Suryadi kuasa para pelapor menyesalkan cara kerja Polsek Tempuran yang menangani kasus penipuan di atas. Banyak pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diduga dilakukan oleh Polsek Tempuran.
Kata Tatang, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah tidak diberikannya STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) kepada pelapor bahkan hingga satu tahun lebih perkara berjalan. “Kapolri instruksikan anak buahnya untuk Presisi, tapi anak buahnya di Polsek Tempuran tidak mau memberikan STPL kepada pelapor. Ini kan aneh dan merupakan pembangkangan Polsek Tempuran terhadap perintah Kapolri,” ujar Tatang, Rabu (7/7).
Selain STPL, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) juga tak kunjung diberikan kepada pelapor.
Bahkan kata Tatang mirisnya lagi setiap pihak pelapor menanyakan perkembangan kasus kepada penyidik atas nama Pe,i, pihak pelapor malah dilempar kesana kemari.
“Kalau saya tanya ke Pe’i saya dilempar ke Kanit Reskrim. Ketika ditanya ke Kanit Reskrim saya dilempar lagi ke Pe’i. Jadi ini mana yang bener. Kalau gini terus jangan harap masyarakat percaya ke polisi,” ujarnya.
Jika hak-hak pelapor tak kunjung diberikan, Tatang menegaskan cara kerja Polsek Tempuran bakal ia laporkan ke Propam Polda Jabar, Kapolri dan Kantor Staf Presiden agar cara kerja zaman orde baru yang dilakukan Polsek Tempuran bisa ditindak dengan tegas oleh instansi terkait.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tempuran tak kunjung merespon permintaan konfirmasi dari dutapublik.com hingga berita ini dipublikasikan.
Sebelumnya ketiga pelapor telah ditipu oleh tengkulak sepasang suami istri yaitu H. Juhe dan Hj. Diah berupa gabah sekitar Rp.56 juta. Ketiga pelapor sendiri ditipu oleh sepasang suami istri ini dengan perantaraan calo atas nama Ebon. Namun hingga satu tahun lebih kasus ini tidak jelas juntrungannya karena tidak terbukanya informasi yang diberikan Polsek Tempuran kepada pelapor. (uya)





