dutapublik.com, TANGGAMUS – Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP3) DPD Kabupaten Tanggamus, Arpan AR bersama Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung, DPD Tanggamus Budi WM mendatangi Bank BNI Kantor Cabang Perwakilan (KCP) di Talang Padang, untuk menindaklanjuti adanya dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa di SMK Erlangga Kota Agung Selasa (11/7/2023).
Kedatangan Ketua LSM MP3 DPD Tanggmaus dan Ketua AJO L DPD Tanggamus Ke Bank BNI KCP Talang Padang guna mendampingi wali siswa SMK Erlangga guna mempertanyakan regulasi pencairan dana PIP yang pada tahun 2022 lalu, tanpa sepengetahuan orang tua siswa dan siswa itu sendiri, pihak sekolah bisa mencairkan PIP tanpa memberitahu yang bersangkutan
Kepala Cabang Bank BNI KCP Talang Padang Anis mengatakan Penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti halnya surat kuasa siswa atau orang tua siswa berikut tanda tangannya, tapi kalau terkait data persyaratan penarikan nya itu tidak dapat kami berikan, namun akan kami berikan jika pihak penegak hukum yang membutuhkan.
“Yang jelas penarikan dana PIP sekolah SMK Erlangga Kota Agung telah sesuai SOP seperti surat kuasa siswa atau orang tuanya berikut tanda tangannya,” pungkas Anis.
Sumpeno selaku orang tua siswa SMK Erlangga kota agung mengatakan maksud dan tujuan kami mendatangi Bank BNI KCP Talang Padang ada yang akan kami pertanyakan ke pihak Bank BNI adapun yang kami pertanyakan atas dasar apa pihak sekolah melakukan penarikan dana tersebut,
Soalnya di buku rekening hanya tertera dana yang masuk cuma senilai Rp. 500,000, ribu rupiah itu juga di tahun 2023, sementara di rekening korannya setelah saya cek di BNI atas nama MQ tertera dana masuk tertanggal 13 september 2022 sebesar Rp. 1000,000 satu juta rupiah dan telah diambilkan.
Sedangkan menurut data yang di tunjukkan oleh Kepala Cabang Bank BNI Anis itu yang di tunjukkan ke kami, bahwa dana tersebut telah terambilkan oleh Atas nama Dedi Susanto, dan menurut pak Anis penarikan dana tersebut telah sesuai SOP atau telah lengkap tandatangan kuasa siswa atau orang tua siswa. Dan terkait data persyaratan penarikan tidak dapat di minta foto copi nya dengan alasan akan diberikan jika penegak hukum yang membutuhkan,” paparnya.
Lanjut Sumpeno, “saya selaku wali murid atas nama MQ tidak pernah menandatangani surat kuasa atau kesepakatan untuk pengambilan dana PIP tersebut. Sedangkan keterangan dari pihak sekolah menyatakan MQ di tahun 2022 tidak mendapatkan bantuan dana PIP tersebut,” tegas Sumpeno.
Dan juga bagaimana bisa pihak sekolah membuat surat hasil rapat antara orang tua murid dengan pihak sekolah, serta surat kuasa atas nama siswa siswi lengkap dengan tandatangan siswa siswi yang mendapatkan PIP.
Lalu atas dasar surat itu juga, sebagai dasar dari pihak sekolah ke Kejaksaan Negri Kota Agung. berikut tandatangan murid, sedangkan tanda tangan di surat kuasa tidak sama dengan tanda tangan atas nama MQ setelah ia di minta tanda tangan di kertas putih di hadapan Kasi Intel Kajari Tanggamus pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2023,” pungkasnya. (Sarip).





