dutapublik.com – LANGKAT Untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan kasus asusila, bersama orang tuanya, tiga bocah usia 8, 9 dan 10 tahun yang menjdi korban pelecehan seksual, sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, pada Senin (5/4) Pagi.
Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu, disambut oleh staf P2TP2A Kabupaten Langkat Ir. Waluyo dan Malahayati, S.H. Di sana, ketiga korban atas kebejatan yang dilakukan R (22), menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami beberapa waktu lalu.
Dalam setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.
“Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang lima ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang,” terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekira dua Minggu silam.
Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R.
“Waktu anak ku lari, sempat lagi dimintanya uang lima ribu yang dikasihinya sama anak ku. Terus dicampakkan anak ku lah uangnya,” pungkas ibu Bunga.
Dari kejadian itulah, perbuatan bejat R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korban pun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya.
Saat di P2TP2A itu, dari keterangan para korban yang didampingi orang tuanya, terungkap bahwa, R selalu melancarkan aksinya dengan modus yang sama. Namun, benda yang minta diambilkan di kolong tempat tidurnya berbeda-beda, yakni handphone dan korek mancis.
Perlakuan tak bermoral R itu juga, sudah dilaporkan orang tua korban pada 26 Maret 2021 kemarin ke SPKT Polres Langkat, dengan bukti laporan Nomor : STPLP/168/III/2021/SU/LKT yang diterima oleh Kanit SPKT-A Polres Langkat Aiptu Amirullah.
Staf P2TP2A Kabupaten Langkat Malahayati, berharap agar proses hukum terkait kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya itu bisa segera dituntaskan Aparat Penegak Hukum.
“Semoga bisa cepat, Predator anak itu ditangkap dan dihukum sesesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” tegas Mala.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang, S.H., saat hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi, meskipun telpon selulernya berdering saat dihubungi. (AVID/r)