Tim Gabungan Polda Sumut, Kodam I/BB, dan Pemprov Sumut Eksekusi THM Marcopolo yang Diduga Sarang Narkoba

88

dutapublik.com, MEDAN – Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan, dan Satpol PP Pemprov Sumut mengeksekusi gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, mengatakan pengeksekusian THM Marcopolo dilakukan karena diduga keras menjadi sarang peredaran narkotika.

“Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan bahwa tempat ini dijadikan sebagai lokasi jual beli narkoba,” ujar Bobby, Kamis (14/8/2025).

Bobby juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas, baik izin mendirikan bangunan (IMB), persetujuan bangunan gedung (PBG), maupun izin hiburan malam.

“Jadi hari ini kami menyampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumatera Utara ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, dan Kejati kami semua lengkap di sini untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” ucapnya.

Eksekusi berlangsung Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Sempat terjadi perdebatan panjang dengan Sekjen DPP, namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, eksekusi akhirnya dilaksanakan.

Dalam penertiban ini, Polda Sumut menurunkan ratusan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba. Kodam I Bukit Barisan juga mengerahkan ratusan personel, dibantu oleh Satpol PP Pemprov Sumut. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *