dutapublik.com, MADINA – Kembali undangan Bimtek untuk Kepala Desa se-Madina ditemukan beredar dengan jadwal yang sudah ditentukan tertera dalam undangan tersebut.
Di surat undangan kegiatan Bimtek bernomor: 010/PEMDES/PUSPIMDA/V/2023 perihal: Undangan Bintek & Pengembangan Kompetensi “Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Berbasis Transparansi, Akuntabel dan Fungsional (Zero Coruption)” terlihat ditujukan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, para Camat se Kabupaten Mandailing Natal, para Kepala Desa se Kabupaten Mandailing Natal, Ketua BPD se Kabupaten Mandailing Natal dengan Lembaga Pelaksana tertera di Kops Surat bernama PUSPIMDA (Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Desa) Bogor.
Dalam surat undangan, kegiatan akan berlangsung selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam dari tanggal 22 s/d 24 September 2023 di New Hollywood Hotel Jalan Kuantan Raya No.120A Pekan Baru, Riau.
Dengan ditemukannya lagi undangan Bimtek, Tiga Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal yang bergabung dalam Koalisi Ormas dan LSM antara lain LSM-WGAB, LSM-TAMPERAK dan Ormas FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal kembali menyoroti akan maraknya kegiatan tersebut seolah olah hal ini sudah menjadi prioritas utama Pemerintah Desa yang dinilai tidak membawa manfaat bagi Desa dan terkesan menghamburkan uang Negara secara cuma-cuma.
Seperti yang diutarakan Ketua LSM-WGAB Madina Mulyadi kepada awak media, di dalam perundang-undangan Desa memang tidak ada poin yang melarang akan kegiatan tersebut selama tujuan dan hasil dari Bimtek bersifat positif dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat, tapi yang ia sesalkan di dalam pelaksanaan Bimtek itu menggunakan anggaran Desa yang cukup Fantastis dan pelaksanaannya pun di luar wilayah Kabupaten Mandailing Natal, sehingga ia beranggapan bahwa Pemerintah Daerah yang berwenang tentang desa seakan-akan tidak mampu berbuat apa-apa untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Apa manfaat yang diperoleh oleh Masyarakat tentang Bimtek ini, dan juga sampai sejauh mana pola pikir aparat Desa yang telah dibimtekkan selama ini, toh masih seperti itu saja, bahkan SPJ mereka sendiri pun masih dimintai tolong dari pihak ketiga untuk membuatnya, padahal anggaran biaya untuk Bimtek dalam sekali kegiatan mencapai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per satu peserta, tidak bisakah pemerintah daerah menghentikan kegiatan tersebut agar anggaran yang dipakai untuk Bimtek dapat dialihkan dan dipergunakan kepada kegiatan positif yang melibatkan masyarakat banyak di masing-masing Desa,” ungkap Mulyadi.
“Jika Pemerintah Daerah tidak bisa menghentikan kegiatan Bimtek tersebut, lantas siapa lagi yang berwenang untuk menghentikannya, lalu kemudian bagaimana dengan statemen Bupati Madina yang dulu pernah mengatakan bahwa Bimtek tidak lagi diizinkan bagi Kepala Desa dan Perangkatnya, apakah statemen tersebut hanya sekedar bunga-bunga saja atau hanya sekedar ucap dibibir saja untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tambahnya.
Terkait undangan Bimtek yang akan dilaksanakan di Pekanbaru tanggal 22 September 2023, awak media sudah mengkonfirmasi Dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal dengan mengirim pesan singkat via WhatsApp kepada Kadis PMD Madina namun, hingga berita ini ditayangkan, Kadis PMD Madina belum merespon.
M. Yakub Lubis selaku Ketua LSM-TAMPERAK mengatakan telah mendapatkan informasi dari salah satu petugas/staff di Dinas PMD Madina yang namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan bahwa Dinas PMD belum mengetahui akan adanya undangan tersebut dan ia mengatakan tidak ada pemberitahuan kepada Dinas PMD terkait kegiatan Bimtek yang akan dilaksanakan di Pekan Baru-Riau dalam waktu dekat ini sehingga Ketua LSM-TAMPERAK menduga bahwa kegiatan ini adalah Ilegal karena menurut informasi yang diterima, kegiatan Bimtek yang akan dilaksanakan di Pekanbaru tidak mendapatkan restu dari Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal. (S.N)





