dutapublik.com, SUBANG – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermodus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diiming-imingi uang fee dan gaji besar seolah tiada henti. Pengaduan terus berdatangan ke redaksi dutapublik.com, para korban mengadu atas nasibnya di negara tempatan.

Visa Milik Julaeha
Beragam modus yang dilakukan oleh pelaku demi mendapatkan keuntungan yang besar. Para pelaku berupaya menjalin sinergitas dengan oknum oknum tertentu dan menjadikan lingkaran setan agar memudahkan mendapatkan calon korban di berbagai wilayah untuk dijadikan modus Pekerja Migran Indonesia ilegal ke negara timur tengah.
Salah satu korban TPPO bernama Julaeha kelahiran Subang Jawa Barat mengaku merasa dibohongi oleh salah satu pemroses atau sponsor. Setiap pengaduan dan keluh kesah Julaeha tidak pernah mendapatkan respon oleh sponsor.
Julaeha kini mengalami sakit dan dinyatakan bahwa penyakit yang dialaminya menghambat suatu pekerjaan sehingga majikan tidak mau menerima Julaeha sebagai asisten rumah tangga. Oleh karena itu Julaeha berharap segara dipulangkan ke Indonesia. Hal itu terungkap setelah Julaeha terdesak dan tidak ada satupun yang bisa menanggapi aduannya tersebut sehingga Julaeha menghubungi tim awak media dutapublik.com via whatsaap pada 8 Juli 2023.
“Saya benar-benar merasa ditipu pak oleh sponsor katanya resmi gak taunya ilegal,” ujar Julaeha.
Lanjut Julaeha, sponsornya bernama Ika. Ia mengaku pernah digombalin Ika akan mendapatkan gaji 1.500 real tetapi sudah sampai di majikan cuma dibayar 1.200 real. “Itupun sering telat bayar,” sambungnya.
Julaeha juga mengatakan kalau dari awal Ika mengatakan prosesnya ilegal ia pasti tidak akan berangkat. Ia juga sangat kesal dengan Ika mengapa di saat ia sakit, Ika tidak mau mendengar keluhannya. “Majikan saya pun gak mau terima kalau saya punya riwayat penyakit seperti ini makanya saya dibalikin ke kantor oleh majikan, bahkan nomor hp sayapun diblokir sama sponsor Ika pak, saya sudah ga kuat pak saya ingin pulang,” ujarnya sambil menangis.

Ika Sponsor PMI Ilegal Yang Diduga Menjual Julaeha Ke Timur Tengah Dengan Modus Rekrutmen Pekerja Migran
Di waktu yang berbeda, Ika yang merupakan sponsor perdagangan orang kasus ini justru bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, bahkan nomor Whatsapp dutapublik.com juga diblokir oleh Ika.
Perlu diketahui perbuatan Ika diduga kuat menabrak Kepmenaker 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan. Dan juga melanggar Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat)





