Ust Sutardi Abdul Karim : Masjid Al-Mujahidin Tomohon Siap Salurkan Zakat Fitrah

564

dutapublik.com –  TOMOHON Imam Masjid Al-Mujahidin Kota Tomohon Ust. Sutardi Abdul Karim, B.A., kepada awak media dutapublik.com, Jum’at (7/5), dilokasi Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah tahun 2021 menyampaikan, bahwasanya Zakat Fitrah ialah Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan yang ditetapkan.

Ust. Sutardi mengungkapkan, Hukum Zakat Fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan Zakat Fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap umat Muslim.

Adapun dalam penyaluran Zakat Fitrah, direncanakan pada Selasa (11/5) mendatang. Diketahui, Asnaf atau golongan yang berhak menerima Zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muaalaf, Riqab, Gharimin, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.

Terkait pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri Ramadhan 1442 H tahun 2021, Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan pada Malam Takbiran akan dilaksanakan hanya di Masjid saja sesuai waktu yang ditentukan hanya sampai jam 21.00 WITA usai Shalat Maghrib.

“Kepada jamaah masyarakat muslim Al-Mujahidin, Malam Takbiran akan dilaksanakan hanya di Masjid saja sesuai waktu yang ditentukan sampai jam 21.00 WITA, dimulai usai Shalat Magrib dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tandas Ust. Sutardi Abdul Karim.

Ia menambahkan, sementara dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M,  akan dimulai pukul 07.00 WITA, sesuai anjuran dilaksanakan sesuai dengan jarak yang ditentukan.

Di akhir wawancara Ust. Sutardi Abdul Karim, B.A., kepada seluruh umat Muslim di Kota Tomohon mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Bathin. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *