dutapublik.com, KAWANGKOAN – Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang :
Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3).
Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, dan atau Denda.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Dinas Kesehatan dan Puskesmas intens melaksanakan target Vaksinasi kepada masyarakat.
Kapolsek Kawangkoan Stanlay Korua, kepada media ini menuturkan, intens melakukan monitoring dan Giat Pemantauan Pengawasan dalam memberikan pemahaman akan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kami setiap hari bersama Personel melakukan operasi yustisi dan terus memberikan pemahaman terkait vaksinasi dan Pemantauan Pengawasan dalam memberikan pemahaman akan pentingnya protokol kesehatan,” tukasnya.

Sementara itu dari pantauan awak media, dibeberapa lokasi kegiatan Vaksinasi, nampak para Nakes intens melayani calon Vaksinasi yang membludak.
Diutarakan Hukum Tua Desa Kiawa 1 Barat Kecamatan Kawangkoan Utara Nolke RS.Kaunang menyebut, kali ini masyarakat datang berbondong bondong untuk divaksin.
“Di Desa Kiawa 1 Barat, Senin, 5 Juli 2021 pagi sampai sore hari terpantau masyarakat muda maupun Lansia antusias mendaftarkan diri untuk divaksin berbeda dari sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kata Kaunang, dari kuota hanya 250 penerima Vaksin yang tersedia, namun yang mendaftar sebanyak 367 calon vaksinasi terdiri dari Lansia juga usia muda.
“Berharap calon vaksinasi di Desa Kiawa 1 Barat Kecamatan Kawangkoan Utara dapat terpenuhi sesuai kebutuhan yang disiapkan Dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas Uner Kawangkoan,” ucapnya.
Terpisah, salah satu Lansia yang tak mau namanya disebut mengungkapkan, agar vaksinasi tidak terjadi penumpukan, Puskesmas harus siap melakukan Vaksinasi bukan hanya di Desa saja.
“Seperti sekarang ini Puskesmas harus juga memberikan kuota pelayanan sehingga masyarakat tak perlu mengantri sejak pagi sampai sore hari,” tandasnya. (Effendy V. Iskandar)





