Wabup Gayo Lues Lantik Ketua Komisioner Baitul Mal Periode 2021-2026

512

dutapublik.com, GAYO LUES – Bertempat di Aula Gedung Lembaga Keistimewaan Aceh, Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani melantik Teuku Kamsah sebagai Ketua Komisioner Baitul Mal Gayo Lues masa bakti 2021-2026, pada Kamis (20/5).

Acara pelantikan tersebut, juga dihadiri 4 Anggota Komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues.

Acara yang berlangsung khidmat dengan mematuhi prokes Covid-19 tersebut dihadiri Asisten 2 Sekda Kabupaten Ridwansyah, M.M., Kadis Syariat Islam Tgk. Samsul, S.H., serta jajaran Sekretariat Baitul Mal.

Teuku Kamsah yang dilantik sebagai Ketua merangkap anggota serta 4 anggota lainnya, yaitu A Misriadi, S.Pd.I., M.Ikom., Jamri, S.H.I., M.A., Muhammad Kasim Ariga, S.Pd.I. dan Burhanuddin, S.Sos.I., untuk masa bakti 202I-2026.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Gayo Lues H.Said Sani mengingatkan, potensi zakat yang dimiliki Kabupaten Gayo Lues masih belum tergarap secara maksimal.

“Seluruh Komisioner harus bertekad untuk memperluas jaringan perhimpunan zakat seperti Perusahaan, Asuransi, Perbankan, Instansi swasta dan BUMD serta para Pedagang,” ungkapnya, di hadapan seluruh tamu undangan.

Wabup juga mengharapkan seluruh anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues hendaknya melakukan pengelolaan zakat dengan berbasis teknologi.

“Mengingat kemajuan zaman yang semakin berkembang,” imbuhnya.

Ketua Komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Teuku Kamsah menjelaskan, salah satu pekerjaan besar Baitul Mal ke depan adalah meningkatkan penerimaan zakat dari seluruh potensi yang ada.

“Berkaitan dengan arahan Wakil Bupati Gayo Lues tentang target Baitul Mal kedepan Kita akan lakukan sosialisasi dan penyuluhan untuk peningkatan zakat,” ujarnya.

Lanjutnya, pekerjaannya selaku Komisioner Baitul Mal 5 Tahun ke depan bukan saja pekerjaan dunia semata akan tetapi ini adalah Amaliah akhirat, dengan membantu umat melalui dana zakat.

“Kami akan bekerja sama dengan Sekretariat Baitul Mal nantinya untuk pengelolaan zakat yang optimal,” imbuhnya.

5 Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues, kata Teuku Kamsah, merupakan struktur terbaru Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues, yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 31 Tahun 2020.

“Tentang Badan Baitul Mal Kabupaten dan Tenaga Profesional Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten, nantinya bersifat kolektif kolegial dalam menyusun berbagai program yang dilaksanakan guna pengelolaan zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) dan Wakaf yang optimal,” pungkasnya. (AVID)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *