Wakil Bupati Madina Atika Azmi Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan 2025 di DPRD

78

dutapublik.com, MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (18/9/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Dalam pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menyampaikan bahwa sisi pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.903.189.498.178. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp25.184.578.304 dari semula Rp1.928.374.076.483.

Pendapatan tersebut bersumber dari tiga kelompok utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

PAD yang semula Rp192.066.728.685 naik sebesar Rp7.123.904.373 menjadi Rp199.190.633.058.
Pendapatan Transfer yang semula Rp1.729.807.347.798 turun Rp33.839.847.741 menjadi Rp1.695.967.500.056. Penurunan ini merupakan dampak penyesuaian transfer pemerintah pusat ke daerah sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah naik Rp1.531.365.063, dari Rp6.500.000.000 menjadi Rp8.031.365.063.

Dari sisi belanja, anggaran direncanakan sebesar Rp1.985.102.109.178, berkurang Rp80.893.643.770 dari semula Rp2.065.995.752.949. Anggaran belanja tersebut terdiri dari:

Belanja Operasi yang semula Rp1.458.537.862.640, berkurang Rp18.431.303.412 menjadi Rp1.440.106.559.227.

Belanja Modal dari Rp189.023.197.009, berkurang Rp50.010.200.790 menjadi Rp139.012.996.219.

Belanja Tidak Terduga dari Rp10.000.000.000 dipangkas Rp5.000.000.000 menjadi Rp5.000.000.000.

Belanja Transfer dari Rp408.434.693.300, berkurang Rp7.452.139.568 menjadi Rp400.982.553.732.

Sisi pembiayaan daerah juga mengalami pengurangan. Penerimaan pembiayaan yang semula Rp137.621.676.466 dipangkas Rp55.709.065.465 menjadi Rp81.912.611.000.

Wakil Bupati Atika Azmi menjelaskan bahwa secara umum perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah penyesuaian, di antaranya terkait penerimaan dari transfer pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 berdasarkan audit BPK.

Selain itu, perubahan APBD juga ditujukan untuk mengakomodasi pergeseran anggaran, serta memenuhi kebutuhan alokasi anggaran sesuai penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *