dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (18/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM -Pidsus), memeriksa 8 (delapan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holdin,g dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tahun 2018 s.d. 2023.
Kedelapan saksi tersebut, berinisial:
1. NQ, selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
2. SLK, selaku VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC;
3. PJ, selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga;
4. SBY, selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional, tahun 2021;
5. MFN, selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. LTd. (PMD), tahun 2021;
6. NBL, selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak;
7. SDTH, selaku Pth. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan
8. BRI, selaku Manager Keuangan/Mgt. Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional, tahun 2023.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-256/062/K.3/Kph.3/03/2025





