Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

129

dutapublik.com, JAKARTA – Selasa (18/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Ketiga orang saksi tersebut, berinisial:

1. HWL, selaku Wiraswasta;

2. SS, selaku Wiraswasta; dan

3. WH, selaku Buruh Harian Lepas.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-258/064/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *