Mantan Kades Sendangan Terduga Perampok Dana Desa Diciduk Kajari Minahasa

730

dutapublik.com, MINAHASA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, menahan mantan Hukum Tua Desa Sendangan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa berinisial AM (59).

Hal ini disampaikan Kepala Kajari Minahasa Rahman Taufani, S.H., M
H., yang didampingi Kasi Pidsus Tira Agustina, S.H., M.H. dan Kasi Barang Bukti M. Reza Prasetya, S.H., M.H., saat Konferensi Pers bersama awak media bertempat di Kantor Kajari Minahasa, pada Jumat (18/6).

“Dugaan Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 490 hingga 500 juta rupiah, Oknum Mantan Hukum Tua tersebut diduga terlibat kasus Korupsi Dana Desa sebesar Rp. 500 juta Tahun 2019 dan Tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor dengan masa tahanan sekurangnya 4 tahun,” ujar Taufani.

Kronologi penangkapan, menurut Kajari, berawal dari laporan temuan APIP pada bulan februari Tahun 2020, kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan langsung di tindak lanjuti oleh penyidik Kejari Minahasa, yang kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti perkara.

Adapun pihak Penyidik melakukan upaya-upaya dengan memberikan kesempatan kepada tersangka pengembalian kerugian Negara, Namun upaya tersebut tidak diindahkan tersangka dengan tidak koopratif, bahkan tersangka melarikan diri.

Kajari Minahasa akhirnya menetapkan Tersangka tanggal 17 Februari 2021 dan juga sebagai DPO Kejaksaan.

“Pada Kamis, 17 Juni 2021 malam, kami menangkap tersangka,” tandas Taufani. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *