dutapublik.com, SERANG – Sebanyak 15 calon advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XX resmi mengucapkan sumpah advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (25/9/2025). Mereka disumpah bersama ratusan calon advokat dari berbagai organisasi advokat lainnya.
Pengambilan sumpah advokat menjadi tahapan akhir sebelum para calon advokat dapat menjalankan profesinya secara sah sebagai penegak hukum. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran hakim tinggi, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Banten.
Sehari sebelumnya, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (C) KRT Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., melantik 15 advokat PERSADIN tersebut di Ballroom Hotel La Dian Serang, Selasa (24/9/2025).
Bang Oking, sapaan akrabnya, mengapresiasi terselenggaranya sumpah advokat PERSADIN Angkatan XX di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Menurutnya, kehadiran 15 advokat baru akan memperkuat peran PERSADIN dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan resmi disumpahnya 15 advokat ini, diharapkan mereka dapat langsung memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, serta aktif mengawal penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum., melantik dan mengambil sumpah 445 advokat. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Advokat dituntut senantiasa menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Suharjono.
Ia juga mengingatkan para advokat baru untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan peran, tidak menyalahgunakan profesi, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.
“Advokat memiliki posisi yang strategis dalam menjaga marwah hukum dan keadilan, sehingga perilaku dan integritasnya harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Acara pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara advokat, pengadilan, dan seluruh aparatur penegak hukum, demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan bertambahnya jumlah advokat yang resmi dilantik, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap bantuan hukum secara profesional dan berkeadilan. (S.N)





