Eks Anggota DPRD Bondowoso Akui Terima 100.000 Dolar dari Proyek Fiktif BI, Dipakai Bayar Utang

136

dutapublik.com, JAKPUS – Terdakwa Supriyanto, mantan anggota DPRD Bondowoso, mengakui telah mendapat keuntungan sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat dari skema proyek fiktif yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Hai itu diakuinya saat dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, ia mengaku uang tersebut diterima dari rekannya, Edi Prahmatika sebanyak dua kali sebesar 8.000 dollar dan 20.000 dollar. Uang yang diterima tersebut tidak digunakan untuk kepentingan proyek, melainkan untuk keperluan pribadi dan membayar utang

“Yang pertama 160 langsung dibagi dua yang mulia 80.000 dollar. Yang kedua saya dapat 20.000 dolar. Total 100.000 dollar. Yang pertama untuk operasional untuk bangun rumah macam-macam, Rehab rumah, bayar hutang mengembalikan yang sebelumnya gak jadi,” ungkap Supriyanto.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan proyek pembangunan Gedung DKUT (Depot Kas Utama Timur) Bank Indonesia di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai proyek fiktif yang disebut mencapai Rp482 miliar. Terdakwa Supriyanto diduga menawarkan proyek tersebut kepada sejumlah pihak dengan iming-iming bisa “memenangkan” lelang, asal membayar sejumlah dana operasional.

Dalam prosesnya, para korban menyerahkan uang dalam bentuk tunai, termasuk $160.000 USD dan $63.500 SGD, yang jika dikonversi ditaksir mencapai Rp3,1 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada dan dana yang diberikan tidak dikembalikan.

Dalam kesempatan tersebut, Supriyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berupaya mengganti kerugian korban. Ia menyebut bahwa upaya tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, namun ditolak oleh korban.

“Waktu di Polres Jakarta Pusat itu, saya punya niatan, tapi Pak Junianto tidak mau,” pungkasnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *