dutapublik.com, JAKARTA – Belakangan ini, berbagai kasus yang merendahkan dan mengancam profesi guru semakin sering terjadi. Banyak guru menghadapi ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas mereka di sekolah.
Salah satunya adalah kasus “guru tampar murid merokok” yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, serta kasus Iyusan Sukoco, guru SDN 328 Sinunukan IV Kabupaten Mandailing Natal, yang dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa saat pelatihan baris-berbaris (PBB).
Perlindungan hukum terhadap profesi guru sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1)–(5), yang menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru, mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja.
Ketentuan ini diperkuat dalam PP 19/2017 jo PP 74/2008 tentang Guru, khususnya Pasal 40–42. Namun, substansi dalam UU dan PP tersebut masih bersifat normatif dan belum implementatif dalam memberikan perlindungan hukum nyata bagi profesi guru.
Selain itu, ada pula Permendikbud 10/2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permendikbud-Ristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Kepdirjen GTK 3798/B.B1/HK.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.
Meskipun berbagai regulasi ini patut diapresiasi, kedudukannya masih lemah secara hukum karena hanya bersifat peraturan menteri. Dalam praktiknya, aturan tersebut sering kali kalah kuat dibandingkan KUHP (UU 1/2023) atau UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 jo UU 23/2002) yang lebih spesifik dan implementatif.
Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 1554 K/PID/2012 sebenarnya telah menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya, termasuk dalam tindakan pendisiplinan terhadap murid. Namun, yurisprudensi ini belum menjadi acuan tetap di semua tingkat peradilan.
Beberapa daerah seperti Kota Pontianak (2017), Kota Samarinda (2018), Kabupaten Sanggau (2019), Kabupaten Gresik (2020), Kabupaten Jeneponto (2021), Kota Makassar (2022), dan Kabupaten Muna (2022) telah memiliki Perda Perlindungan Guru. Meski demikian, perda-perda tersebut tetap kalah oleh aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori) dan hanya berlaku di wilayah masing-masing.
Guru seringkali dijerat pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak, seperti Pasal 77 huruf (a), Pasal 80 ayat (1), dan juga Pasal 335 KUHP (UU 1/2023) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidana ini membuat banyak guru takut bertindak tegas dalam mendisiplinkan murid.
Meskipun telah ada nota kesepahaman antara PGRI dan Polri tentang perlindungan hukum profesi guru, implementasinya di lapangan belum maksimal. Polisi sering kali tetap memproses laporan tanpa koordinasi dengan PGRI.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa telah dilakukan penandatanganan MoU antara Kemendikdasmen dan Kapolri Listyo Sigit yang mengatur agar kasus kekerasan di sekolah dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke ranah hukum. Namun, MoU ini perlu disosialisasikan lebih luas hingga ke tingkat polda, polres, dan polsek.
Ke depan, Polri diharapkan memperkuat kedudukan hukum nota kesepahaman tersebut melalui penerbitan Peraturan Kapolri yang bersifat instruktif dan implementatif dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Dalam penanganan litigasi, guru yang tersangkut masalah hukum harus tetap dijamin hak-haknya dan didampingi penasihat hukum atau organisasi profesi guru. Sedangkan secara nonlitigasi, polisi sebaiknya mengedepankan mediasi dan pendekatan restorative justice antara guru, murid, dan keluarga.
Guru juga perlu mengubah pendekatan mendidik yang selama ini terkesan keras menjadi lebih humanis dan berdisiplin positif, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f UU 14/2005, yang memberi guru kewenangan memberikan penilaian, kelulusan, dan sanksi kepada murid dengan memperhatikan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 bukan hanya untuk menghargai jasa guru, tetapi juga untuk memastikan mereka merasa aman dalam menjalankan tugas mulia. Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di puncak peringatan HGN 2024 juga menegaskan bahwa guru adalah kunci kebangkitan bangsa Indonesia.
Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., turut mengusulkan RUU Perlindungan Profesi Guru untuk memperkuat posisi hukum para pendidik dan mencegah penyalahgunaan UU Perlindungan Anak dalam memojokkan guru.
Jika disahkan, RUU Perlindungan Profesi Guru akan menjadi lex specialis derogat legi generalis dari UU Guru dan Dosen, sekaligus menjadi perisai hukum bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Mari kita nantikan komitmen negara dalam menghadirkan RUU ini demi masa depan pendidikan dan perlindungan guru Indonesia. (S.N)





