dutapublik.com, MADINA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pengamanan dalam tindakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2021–2022.
Kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penyidik Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, staf Cabjari Kotanopan, serta unsur pemerintah setempat, antara lain Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pengamanan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir dan Rumah Mantan Kepala Desa Huta Gambir di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan.
Pelaksanaan pengamanan dilakukan secara profesional dan terkoordinasi untuk memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Tim Intelijen juga berperan penting dalam menjaga situasi tetap kondusif di lapangan serta mencegah potensi gangguan yang dapat menghambat proses hukum, sehingga kegiatan penggeledahan dapat berlangsung lancar dan efektif.
Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana, serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Kasi Intelijen.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan sinergitas dalam setiap tahapan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. (S.N)





