Hukum di Persimpangan Jalan: Keadilan Sosial atau Alat Legitimasi Kekuasaan Dalam Penerapan KUHP Nasional

166

dutapublik.com, JAKARTA – Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, di tengah euforia reformasi normatif tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).

Menurutnya, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan sebagai subordinasi kepentingan politik.

Lebih lanjut, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Dwi Yudha, seharusnya menjadi parameter utama dalam menilai arah penegakan hukum pada tahun 2026.

“Ketika prinsip equality before the law yang dijamin konstitusi tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum, maka hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun demikian, implementasi norma pidana harus tetap tunduk pada tujuan hukum yang berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan. Pasal 2 KUHP Nasional, yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, menurutnya tidak boleh dimaknai secara selektif demi kepentingan penguasa.

Dwi Yudha juga menyoroti praktik ketatanegaraan yang kerap menjadikan hukum sebagai sarana melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa pengujian mendalam terhadap substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jika hukum hanya dipatuhi secara formal, tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa asas due process of law serta perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain.

Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha menekankan peran advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat, menurutnya, bukan sekadar pelengkap dalam sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak warga negara.

“Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka yang sesungguhnya dilemahkan bukan hanya profesi advokat, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya.

Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh elemen penegak hukum dalam memaknai pasal-pasal konstitusi secara jujur dan berkeadilan.

“Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal, tetapi kosong secara moral,” pungkasnya. (S.N.)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *