dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) keliru dalam memahami batasan putusan sela setelah membatalkan surat dakwaan terhadap terdakwa Khariq Anhar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho menyampaikan bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, dalam putusan sela seharusnya hakim hanya menilai terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materiil surat dakwaan bukan menilai substansi pembuktian.
“Bahwa terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Penuntut Umum berpendapat bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo dalam menilai surat dakwaan telah masuk dalam pokok perkara yang mana seharusnya Putusan Sela hanya mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan,” ujar Fajar dalam keterangannya tertulisnya pada Senin, (2/2/2026).
Ia menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa telah menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa sehingga dapat dipahami dan dijadikan dasar pembelaan.
Menurut Fajar, persoalan teknis seperti penentuan aplikasi yang digunakan oleh terdakwa merupakan bagian dari pembuktian yang semestinya diuji di persidangan, bukan dijadikan alasan untuk membatalkan dakwaan sejak awal.
“Adapun surat dakwaan Penuntut Umum telah menguraikan cara perbuatan dapat dipahami oleh Terdakwa untuk membela diri dan penentuan aplikasi yang digunakan adalah merupakan materi pembuktian yang nantinya hal tersebut akan dijelaskan melalui alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan sebagaimana ketentuan dalam Hukum Acara Pidana,” ucapnya.
Atas dasar itu, Kejari Jakarta Pusat menyatakan telah kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah tersebut, menurut Fajar, diambil demi menciptakan kepastian hukum.
“Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum berpendapat untuk melakukan pelimpahan ulang terhadap perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan untuk segera menciptakan kepastian hukum terhadap perkara a quo yang telah dilakukan pada tanggal 26 Januari 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronica mengabulkan keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan pada hari Jumat, 23 Januari 2026. (Nando)





