dutapublik.com, MADINA – Aktivitas pengepulan emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pengolahan dan pengepulan emas diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka di sekitar permukiman warga. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang tegas dari pihak berwenang.
Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan tim media, MH Siregar, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang pengepul sekaligus pemodal berinisial PS. Menurutnya, PS disebut-sebut memiliki keterkaitan keluarga dengan pemilik alat berat (excavator) berinisial HL (BNS) yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Kami mempertanyakan, tim media sudah beberapa kali turun ke lokasi dan memberitakan aktivitas ini. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan nyata,” ujar MH Siregar.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
“Situasi ini memicu dugaan publik adanya pembiaran. Kami berharap aparat dapat menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.
Aktivitas PETI dan pengepulan emas ilegal ini dinilai berdampak serius, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan. Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas dikhawatirkan mencemari sungai dan mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga dan pemerhati lingkungan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta Polres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama,” tegas MH Siregar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas pengepulan emas ilegal di wilayah Lingga Bayu.
Secara hukum, aktivitas PETI dan pengepulan hasil tambang tanpa izin berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi terancam pidana serupa.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1): Perusakan dan pencemaran lingkungan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
KUHP Pasal 480 tentang Penadahan
Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Terkait potensi kerugian negara akibat aktivitas ekonomi ilegal yang tidak tercatat secara resmi.
“Praktik ini berpotensi melanggar hukum secara berlapis, termasuk Pasal 161 UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan,” pungkas MH Siregar. (S.N)





