Bawa Kerambit di Tempat Umum, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicambuk di Kuching Malaysia

55

dutapublik.com, KUCHING, – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan satu kali cambukan oleh Pengadilan Sesi Kuching setelah mengaku bersalah membawa senjata berbahaya berupa kerambit di tempat umum tanpa alasan yang sah.

Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan putusan tersebut kepada Bendi Pragola Majidi (45). Ia didakwa melanggar Pasal 6(1) Undang-Undang Bahan Kakisan, Bahan Peledak dan Senjata Berbahaya 1958.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Dalam dakwaan disebutkan, Bendi melakukan pelanggaran tersebut sekitar pukul 17.15 pada 15 Februari 2026 di persimpangan sebuah perkebunan di Paon Gahat, Serian, Sarawak.

Kasus ini terungkap saat Pasukan Gerakan Am (PGA) melakukan operasi Ops Taring Batas/Awas dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan Bendi karena dinilai mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa Bendi membawa seorang penumpang pria WNI bernama Gandut (41) yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan sebuah tas selempang milik Bendi yang berisi sebilah kerambit, dua paspor milik orang lain, uang tunai, serta beberapa barang lainnya.

Polisi kemudian menangkap Bendi dan Gandut untuk proses hukum lebih lanjut serta menyita kerambit dan barang-barang tersebut sebagai barang bukti.

Selain kasus kepemilikan senjata, Bendi juga akan menghadapi dakwaan lain di Pengadilan Sesi berdasarkan Pasal 55E(1) Undang-Undang Imigrasi karena membawa penumpang pendatang asing tanpa izin (PATI).

Ia juga akan diadili di Pengadilan Magistrat Serian berdasarkan Pasal 12(1)(f) Undang-Undang Paspor karena memiliki paspor milik orang lain. Tanggal sidang untuk kedua perkara tersebut masih belum ditetapkan.

Sementara itu, Gandut yang berasal dari Nibung, Indonesia, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan satu kali cambukan setelah mengaku bersalah masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Hakim juga memerintahkan agar Gandut diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses pemulangan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman.

Kasus ini dituntut oleh Wakil Jaksa Penuntut Ruvinasini Pandian, sementara Bendi dan Gandut tidak didampingi oleh pengacara. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *