Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang Mandek, Kejati Jawa Barat Diminta Turun Tangan

2

dutapublik.com, BANDUNG – Penanganan laporan pengaduan (lapdu) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ambulans RSUD Subang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sejak April 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Di sela-sela konfirmasi dengan awak media, kuasa hukum Taufik Nasution, SH., MH., M.Kes., mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung.
“Publik tentu menunggu kepastian hukum. Namun hingga saat ini, penanganan laporan tersebut terkesan berjalan di tempat,” ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mendapatkan penanganan yang lebih serius dan transparan.

Menurutnya, Kejati Jawa Barat memiliki kewenangan strategis serta sistem pengawasan berlapis (multilayered oversight) dalam memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Selain melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) yang berfungsi melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal, terdapat pula peran penting Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebagai supervisor.

Aspidsus memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk dugaan korupsi. Dalam konteks ini, Aspidsus dapat melakukan telaah, memberikan petunjuk, hingga mengambil langkah koordinasi apabila penanganan perkara di tingkat kejaksaan negeri dinilai tidak berjalan optimal.

Sementara itu, Aswas berwenang melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap jaksa atau pejabat apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau ketidakprofesionalan dalam menangani laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut dapat berujung pada rekomendasi sanksi administratif kepada pimpinan.

Taufik menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkungan Kejari Subang maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *