DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Arinal Djunaidi dalam Kasus Dugaan Korupsi PI 10 Persen PT LEB

4

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi, sebagai tersangka keempat dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dukungan itu disampaikan Seno Aji secara terbuka kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, yang memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya.

“Kami mendukung dan meminta kepada hakim tunggal PN Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Arinal Djunaidi demi keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat,” ujar Seno Aji, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, proses penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia menilai alat bukti yang diperoleh penyidik dilakukan secara sah dan tidak melawan hukum, serta telah memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, Seno Aji juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang dijadikan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Menurutnya, hasil audit BPKP memiliki relevansi hukum yang kuat sebagai alat bukti dalam perkara korupsi.

“Dalam KUHAP tidak ada klausul yang mewajibkan kerugian keuangan negara harus ditetapkan oleh BPK RI. Hasil audit BPKP Lampung tetap sah dan relevan sebagai alat bukti dalam persidangan Tipikor,” jelasnya.

Seno Aji juga meminta hakim memaknai secara luas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait tugas konstitusional BPK RI.

Ia menegaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 memang mengatur fungsi BPK RI dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, namun pembuktian dalam perkara pidana korupsi tetap harus merujuk pada ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP.

“Karena itu, hasil audit kerugian negara oleh BPKP Lampung telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2026), dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Arinal Djunaidi tidak hadir secara langsung dan diwakili tim kuasa hukum, di antaranya Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking. Sementara pihak termohon adalah Kejati Lampung. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *