dutapublik.com, MANDAILING NATAL – SATMA AMPI Mandailing Natal (Madina) menyoroti dugaan praktik pengutipan uang dalam proses rekrutmen pendamping desa yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap calon peserta rekrutmen pendamping desa.
Menurutnya, dugaan praktik tersebut melibatkan oknum berinisial “AN” dan “ZN”, serta dugaan keterlibatan seorang staf ahli Partai Gerindra berinisial “FD” yang disebut-sebut mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon peserta.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan pengutipan dalam proses rekrutmen pendamping desa. Bahkan ada peserta yang mengaku diminta mengikuti pelatihan melalui Zoom dengan biaya sekitar Rp1.500.000 untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Muhammad Saleh, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, hingga kini sertifikat yang diperoleh peserta dari pelatihan tersebut diduga belum memiliki kejelasan fungsi dan belum digunakan dalam proses rekrutmen pendamping desa.
“Yang membuat masyarakat kecewa, peserta sudah mengeluarkan uang untuk pelatihan dan sertifikat, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian rekrutmen maupun penempatan. Jangan sampai ini hanya menjadi modus yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Muhammad Saleh juga mengungkapkan bahwa SATMA AMPI Madina telah mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Madina dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Madina terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
“Kami sudah melakukan konfirmasi, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban. Sangat disayangkan karena terkesan ada pembiaran terhadap keresahan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia meminta Partai Gerindra agar tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan yang telah menjadi sorotan publik tersebut.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, seharusnya ada sikap terbuka dan klarifikasi kepada masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik rusak karena diamnya pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Muhammad Saleh menegaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan bahwa belum ada pembukaan rekrutmen baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Karena itu, dugaan pengutipan uang dan pelatihan berbayar dinilai perlu dipertanyakan legalitas maupun tujuannya.
Ia juga memastikan bahwa SATMA AMPI Madina dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke lembaga terkait agar dugaan yang beredar dapat diproses secara resmi.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan ini ke lembaga-lembaga terkait agar persoalan ini dibuka secara terang benderang dan tidak semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terdapat praktik meminta uang dengan janji kelulusan, pelatihan, atau penempatan pendamping desa, maka dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini terang benderang dan masyarakat tidak terus menjadi korban dugaan permainan rekrutmen,” tutup Muhammad Saleh. (S.N)





