Hakim Vonis WN China 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Happy Water dan Vape Diduga Narkotika

0

dutapublik.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Warga Negara (WN) China, Feng Chihua, dalam perkara peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk Happy Water dan cartridge vape.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang hanya membacakan sebagian isi putusannya menyatakan terdakwa Feng Chihua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan jual beli narkotika sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Feng Chihua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan jual beli narkotika,” ujar hakim, Kamis (25/6/2026).

Selain pidana penjara selama 9 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang saat ini terus digencarkan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum serta memberikan keterangan secara terbuka dan tidak berbelit-belit.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim tidak membacakan keseluruhan barang bukti yang termuat dalam putusannya. “Menetapkan Barang bukti Satu Buah koper warna hijau di dalamnya berisi 39 Happy Water berbungkus Extra Joss dan seterusnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang tidak diketahu namanya tersebut.

Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa majelis hakim tentu mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Apa yang di tuntutan dan diajukan persidangan pasti hakim tetap pertimbangkan,” kata Purwanto saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Feng Chihua dengan pidana 11 tahun penjara dan denda 2 miliar menggunakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa mencantumkan sejumlah barang bukti yang menjadi perhatian selama proses persidangan. Pasalnya, sebagian barang bukti yang digunakan sebagai dasar tuntutan masih berstatus diduga narkotika.

Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Fajar Seto Nugroho sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor 6661/NNF/2025, barang bukti yang dinyatakan mengandung narkotika hanya 12 bungkus Happy Water berbungkus Kuku Bima dengan berat netto 107,25 gram.

Sementara sejumlah barang bukti lainnya yang tercantum dalam berkas perkara, seperti 39 bungkus diduga Happy Water, tiga bungkus diduga Happy Water, serta sejumlah bahan yang diduga MDMA, berdasarkan hasil pengujian laboratorium disebut tidak termasuk narkotika maupun psikotropika dan mengandung ketamine.

“BB yang merupakan narkotika adalah 12 bungkus Happy Water berbungkus Kuku Bima dengan berat netto 107,25 gram, sedangkan barang bukti lain bukan merupakan psikotropika dan narkotika (zat ketamine) berdasarkan BA Labfor Mabes Polri No. 6661/NNF/2025,” jelasnya Fajar Seto Nugroho saat dikonfirmasi sejak, Senin (15/6/2026).

Sedangkan untuk sejumlah barang bukti lainnya yang disebutkan dalam tuntutan JPU, hingga saat ini masih diduga narkotika jenis Happy Water dan hanya mengandung zat ketamine.

“BB : 1) 39 bungkus diduga happy water berat 289. 2) 3 bungkus diduga happy water. 3) 1 bungkus bahan diduga MDMA berat 776 gram. 4) 39 bungkus diduga bahan MDMA berat 29,64 gram. 5) 9 bungkus warna putih diduga bahan MDMA berat 164 gram. Berdasarkan Labfor Mabes Polri Nomor 6661/NNF/2025 tgl 7 November 2025 tidak termasuk narkotika / psikotropika, kandungan bahan nya adalah Ketamine,” ungkap Kasintel Kejari Jakpus.

Fajar menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Feng Chihua tidak terbukti menjadi bagian jaringan narkotika internasional.

“Berdasarkan fakta persidangan WN China tersebut tidak termasuk dalam jaringan internasional karena yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk bekerja, namun kemudian oleh temannya saat bertemu di diskotik diminta untuk mengantar narkotika dengan iming-iming uang sehingga yang bersangkutan mau,” ujarnya

Sementara itu, barang bukti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU berbanding terbalik dengan yang ada dalam dakwaannya. Adapun barang bukti yang tertuang dalam surat tuntutan JPU antara lain;

1 buah koper warna Hijau yang didalamnya berisi.

39 Happy Water berbungkus Extra Joss. dengan berat netto seberat 289.52 Gram.

12 Bungkus Happy Water berbungkus KuKu Bima dengan berat netto seberat 107.25 Gram.

3 bungkus Happy Water berbungkus wama Hijau bertuliskan Fruit Fibre DX-PLUS dengan berat netto seberat 30.00 gram.

1 bungkus Bahan diduga MDMA dengan berat netto seberat 776 gram.

39 bungkus Plastik Klip kecil berisikan Bahan diduga MDMA dengan berat nuo seberat 29.64 gram.

9 bungkus wama Putih bertuliskan Drink up Beatiful diduga Bahan MDMA dengan berat netto seberat 164 gram.

2 unit Timbangan wama hitam merk pocket scale.

1 unit alat Press Packaging.

1 unit HandPhone

1 buah alat pendedel benang.

1 buah gunting. Warna biru.

1 buah sendok wama putih.

1 pak plastik klip ukuran kecil.

1 Bok Pekejing.

6 pack Kuku Bima Asli warna Orange.

Barang bukti dalam tuntutan JPU tersebut juga memiliki keanehan. Pasalnya, tidak sesuai dengan jumlah yang ada dalam dakwaan. Dalam dakwaan, barang bukti berupa 39 Extra Joss yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 328,52 gram Brutto. Namun didalam surat tuntutan disebut seberat 289.52 Gram

Kemudian, 12 bungkus Kuku Bima yang didalamnya berisikan Happy Water dengan berat 119,25 gram brutto. Sementara di dalam tuntutan disebut 107.25 Gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga mengalami perbedaan dalam dakwaan dan tuntutan JPU.

Sementara itu, hingga saat ini, Kejari Jakpus belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi apakah seluruh barang bukti yang digunakan dalam dakwaan sudah dilakukan pengujian di laboratorium forensik. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *