dutapublik.com, MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan adakan Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mempawah, Kamis (18/11).
Acara FGD dilaksanakan di Aula Chandramidi Mempawah yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Mempawah, Setda Mempawah, Kepala Disperindagnaker, para OPD dan Camat se Kabupaten Mempawah
Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat non ASN sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan sosial dan mensejahterakan masyarakat.
“Posisi non ASN adalah mereka yang menggunakan anggaran APBD, seperti tenaga kerja honorer, RT, RW, Guru dan Masyarakat. Mereka itu adalah target kita,” kata Yadi Hedriyanto, Kepala Bidang Kepesertaan Khusus.
Lebih lanjut dikatakannya, yang jelas dari BPJS hanya menyampaikan target target dari pemerintah Kabupaten Mempawah, bahwa ini lah sebenarnya non ASN yang harus dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
“BPJS ini juga pencegah kemiskinan terutama di Kabupaten Mempawah dan ini tugas pemerintah untuk mensejahterakan Masyarakatnya,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Disperindagnaker Kabupaten Mempawah mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan, dirinya sangat berharap agar pekerja non ASN bisa ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya menyampaikan, bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan, terdapat 4 poin yang akan disampaikannya.
Pertama adalah menyusun dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua, mengambil langkah-langkah agar seluruh peserta atau pekerja penerima upah maupun bukan yang menerima upah termasuk yang non ASN.
Ketiga, mendorong komisaris dari pengawas direksi dan dari badan usaha milik daerah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dan keempat, melakukan upaya-upaya agar seluruh PTSP mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
“Kegiatan ini juga bertujuan dalam rangka penyamaan persepsi seluruh OPD di pemerintah kabupaten Mempawah dan seluruh stakeholder terkait dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah dan kemudian bertujuan melaksanakan identifikasi terhadap mitra kerja di masing masing OPD yang kompetensi menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Johana Sari Margiani.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah H. Ismail juga membeberkan pernyataannya bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dari Masyarakat dan kewajiban pemerintah memberikan kontribusi jaminan Sosial.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, Bahwa tujuan negara kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dilanjutkan dengan beberapa program kegiatan yang salah satunya adalah pengembangan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Kita tahu bahwa jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk memastikan memenuhi kebutuhan.”
“Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ditegaskan bahwasannya setiap orang termasuk orang asing yang paling singkat pernah tinggal di Indonesia wajib menjadi Program jaminan Sosial,” ungkapnya.
Ismail berharap dengan adanya Program Pemerintah tentang BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu masyarakat dalam menghadapi risiko-risiko yang akan terjadi, sebab ini sangat berguna bagi masyarakat
“Kita ketahui ada dua jaminan sosial, pertama BPJS Kesehatan dan ada juga BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsinya mengedepankan pelayanan kepada pekerja agar dapat terlindungi dari pada risiko-risiko yang terjadi,” pungkasnya. (Hamdani)





