Pengacara Habibah Bantah Lakukan Pengusiran Terhadap Agan

630

dutapublik.com, KARAWANG – Perseteruan memperebutkan rumah permanen di Dusun Astina RT.002 RW.001 Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan antara Agan dengan Habibah terus berlanjut. Kali ini perseteruan semakin ramai karena pihak Habibah melalui kuasa hukumnya dari RWD Law Office memasang plang di rumah tersebut.

Bahkan menurut pengakuan Agan, pengacara Habibah melakukan intimidasi dan upaya pengusiran terhadapnya dari rumah tersebut.

Menyikapi hal ini, pengacara Habibah, Muhammad Rusdy Anshari membantah bahwa dirinya telah melakukan pengusiran terhadap Agan dari rumah tersebut.

“Faktanya, kami tidak pernah sama sekali mengintimidasi maupun mengusir Agan,” urai Rusdy dalam keterangan tertulis kepada dutapublik.com, Rabu (19/1).

Lanjut Rusdy, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3486/K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, Kliennya atas nama Habibah Robilijati merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum H. Karja bin Kastiwan dan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Ruspen Binti Darmin.

Selanjutnya kata Rusdy, Kliennya adalah Pemilik yang sah atas harta peninggalan Almarhumah Ruspen Binti Darmin berupa tanah sawah dan tanah darat yang terletak di Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang termasuk objek yang dikuasai tanpa hak oleh Agan cs.

Karena hal di atas, Rusdy menerangkan Kliennya melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh Agan cs ke Kepolisian Daerah Jawa Barat berdasarkan LP: B/1000/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 22 Desember 2021.

Saat ini kata Rusdy, proses Laporan Polisi telah dilimpahkan Polda Jabar kepada Polres Karawang dan sedang dalam proses penyelidikan tentang adanya dugaan penyerobotan tanah oleh Agan cs;

Semenetara terkait Pemasangan Plank kata Rusdy dilakukan bertujuan untuk memberitahukan seluruh pihak khususnya masyarakat desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, agar tidak melakukan penguasaan tanpa hak atas tanah sawah dan tanah darat tanpa seizin pihaknya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *