dutapublik.com, SUKABUMI – Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi dari Polres Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kepada personel Polres Sukabumi Polda Jabar atas kinerjanya dalam mengungkap kasus perdagangan orang.
Menurut Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar AKP I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Bayu Sunarti, pada Kamis (17/2) di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
“Beliau (DR_red) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua,” ungkapnya.
Menurutnya, ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang, namun pada kenyataannya keempat korban tidak bisa pulang.
“DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta. Jadi semuanya, DR mendapat 4 juta,” tutur Alumni Akpol tahun 2002.
Para korban berangkat ke Papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai di sana diperkerjakan di Cafenya. Namun cafenya tidak ramai, kemudian keempat korban dijual kepada HK dengan harga 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.
Keempat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di Cafe, namun dipaksa untuk melayani tamu.
“Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang, maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua,” ujar Dedy menambahkan.
Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua dan di sana sudah diamankan tersangka I dan HK.
Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (doel)




