Dampingi Korban Lakalantas, DPP KAMPUD Layangkan Surat Tindak Lanjut Ke PT. KAI Divre IV Tanjung Karang

466

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji, resmi mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Kepala PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang, pada Rabu (16/3), terkait insiden kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di perlintasan rel kereta api di Jalan Danau Tawotin, Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Kedaton,Kota Bandar Lampung pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji mengatakan, bahwa melalui surat permohonan tersebut harapannya ada respon dan tindak lanjut yang baik dari Kepala PT. KAI Divre IV Tanjung Karang. Karena korban kecelakaan yakni Saudara Ridwan Firmansyah sangat membutuhkan bantuan dan pertolongan untuk biaya perawatan dan pengobatan.

“Bahwa pada hari Kamis, 9 Desember 2021 sekira pukul 08.17 WIB bertempat di jalur perlintasan rel kereta api Jalan Danau Tawotin, Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan perlintasan rel kereta api antara Kereta Api jenis muatan barang batu bara dari arah stasiun Labuhanratu menuju stasiun Tanjungkarang.”

“Kemudian kereta api dengan loko KA 3025A menemper kendaraan roda dua jenis Honda Supra X125 warna hitam merah dengan nomor polisi BE 2631 AEW milik korban Saudara Ridwan Firmansyah, mengakibatkan korban dan kendaraan motor terseret sejauh 1 Kilometer dan kemudian korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan terputus. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk mendapat penanganan medis,” ungkapnya, pada Kamis (17/3).

Disebutkan Seno Aji, bahwa total rekapitulasi biaya perawatan dan pengobatan Saudara Ridwan Firmansyah selama di Rumah Sakit Urip Sumoharjo sebesar Rp34.775.775.

“Dengan uraian senilai Rp20.000.000 dibayar/ditanggung oleh PT. Jasa Raharja sedangkan senilai Rp14.775.775, dibayar secara mandiri,” sebutnya.

Seno Aji ini menerangkan juga, bahwa Ridwan Firmansyah kemudian melanjutkan pengobatan ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moloek menggunakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kota Bandar Lampung, walaupun Ridwan Firmansyah sudah diizinkan pulang oleh oihak RSUD AM, namun masih dalam keadaan kaki kanan terbalut perban dan terpasang pen, luka kaki yang putus belum sembuh total.

“Saudara Ridwan Firmansyah masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis walaupun status Saudara Ridwan Firmansyah sudah diizinkan pulang/dirawat di rumah. Kondisi beliau saat ini mengalami cacat tetap pada kaki kanan di bawah lutut karena terputus akibat kecelakaan lalulintas di perlintasan rel kereta api.”

“Sehingga status Saudara Ridwan Firmansyah sebagai Kepala Keluarga tidak bisa memenuhi kewajiban dan tanggung jawab memberikan penghidupan dan nafkah kepada Istri dan 2 anak,” jelasnya.

Melalui surat permohonan tindaklanjut tersebut, kata Seno Aji, pihaknya memohonkan adanya tindak lanjut terkait dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas perlintasan rel kereta api untuk biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan.

“Memohonkan adanya dana santunan cacat tetap korban dan bantuan dari PT. KAI Divre IV Tanjung Karang sebagai leading sektor insiden,” harapnya.

Sementara, Security Kantor PT. KAI Divre IV Tanjung Karang yang menerima surat permohonan tindak-lanjut dari DPP KAMPUD mengatakan akan segera menyampaikan kepada pimpinannya.

“Baik Pak, segera kami sampaikan kepada pimpinan, sesuai prosedur,” singkat Putu. (SA)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *