dutapublik.com, TANGGAMUS – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melalui Kabid PAUD akan panggil pengelola lembaga PAUD Mawar, Pekon Suka Banjar Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Hal itu terkait pemecatan yang diduga dilakukan oleh pengelola lembaga PAUD Mawar Agus Sahmi terhadap Halimah selalu tenaga pendidik.
“Dapodik itu yang menginput data lembaga masing-masing. Dinas akan melakukan pemanggilan kepada Pengelola Lembaga PAUD terkait,” ungkap Syafrizal selaku Kabid PAUD Dinas Pendidikan Tanggamus, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp miliknyanya, pada Rabu (23/3).
Dengan adanya pemanggilan terhadap pengelola lembaga PAUD, jelas Syafrizal, sehingga akan didapatkan winwin solution.
“Agar terdeteksi apa yang menjadi alasan Lembaga tersebut mengeluarkan Guru tersebut dari Dapodik Lembaga,” jelasnya.
Syafrizal menambahkan, bahwa posisinya sedang dinas luar, sehingga penjelasannya selaku Kabid PAUD hanya sebatas itu.
“Ini sementara statement dari kami Dinda. Mohon maaf hari ini saya masih DL Dinda,” katanya.
Sementara, Halimah mengatakan, jika ada panggilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dirinya akan menceritakan ke Dinas tentang lembaga PAUD Mawar yang ada di Pekon Suka Banjar.
“Yang jelas saya akan ceritakan semua tentang lembaga PAUD yang di Pulau, khususnya PAUD Mawar Suka Banjar Bang,” tegasnya, saat dihubungi terpisah. (Sarip)





