dutapublik.com, PEKANBARU – Team opsnal Polsek Tampan, dalam hitungan jam sudah amankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban Aditya P (27), tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Uka Perumahan Green Sabita Blok K No 47 Kelurahan Air Putih kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Jumat (25/03/2022)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K., berdasarkan Laporan Polisi tanggal 24 Maret 2022 An. Pelapor Aditya P, untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana.
I Kolang memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar, S.H. dan Tim Opsnal Polsek Tampan yang mana kejadian berawal Kamis (24/3) sekira pukul 06.30 WIB, pelapor bangun dari tidur tidak menemukan dua unit Handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur.
“Korban memeriksa barang miliknya berupa Laptop dan tas ransel sudah tidak ada/hilang. Kemudian korban memeriksa rumah dan jendela kamar sudah rusak dibongkar paksa pelaku dan pintu rumah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Korban, lanjut I Komang, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan pelacakan terhadap Handphone milik korban yang hilang.
“Dengan hari yang sama dalam hitungan jam, Tim Opsnal dapat ungkap pelaku dengan didampingi ketua RT setempat atas seizin orang tua pelaku, melakukan memeriksa di rumah tempat tinggal pelaku kemudian Tim Opsnal mendapatkan dan menemukan barang milik korban yang hilang dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti (BB) ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.”
“BB yang dapat kita amankan dari pelaku berupa 1 buah tas ransel merek Tri Second, 1 unit Laptop merek Acer warna biru ukuran 14 inci, 1 unit Handphone merek Oppo A 12 warna biru dan 1 unit Handphone merek Samsung A32 warna ungu,” urainya.
Diterangkan I Komang, adapun Identitas pelaku MRA (26), alamat Garuda Sakti Km 1 jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pelaku dilakukan test Urine Negatif (-) menggunakan Narkotika mengandung Metamfetamina.
“Dan pasal yang kita terapkan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tutupnya. (NH)





