Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Narkoba Kelas Teri Di Warung Makan

419

dutapublik.com, SIAK – Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali melakukan pengembangan dalam mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu-sabu. Pengembangan kasus ini dengan penangkapan tersangka pada Sabtu (2/4) sekira pukul 12.00 WIB di warung makan Jalan lintas Pekanbaru-Kandis Desa Telaga Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak.

Satu pelaku yang berhasil diamanakan adalah JA (33) warga Kandis Km. 72 Desa Telaga Sam-Sam Kec. kandis Kab. Siak.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 15 (lima belas) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit hp samsung,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 (dua) ball plastik bening pembungkus.

Kejadian ini berawal pada Sabtu (2/4) sekira pukul 12.00 WIB. Tim unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku SM.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial JA.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi pelaku JA mengakui bahwa 15 (lima belas) paket narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. BB (DPO). Serta pelaku JA pun mengatakan bahwa dirinya akan memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RN yang beralamat di Gudang Desa Telaga Sam-Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi menerangkan bahwa tersangka JA dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Arman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *