Banyak Kejanggalan Terkait Data Penerima Program PKH, LSM Kompak Koalisi Sambangi Dinas Sosial Kabupaten Bekasi

912

dutapublik.com, BEKASI – Pada Rabu (18/5) DPD LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi atau Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan Ibu Upin Supini Somantri selaku Kasi Pelayanan Sosial.

Dalam giat sambang ini, hadir Ketua dan Sekjen DPD LSM Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi yaitu Adi Sukriyadi, S.E., dan Kosim. Dalam pertemuan dengan Ibu Upin ini dibahas terkait Data Penerima Keluarga Harapan (PKH) yang banyak kejanggalan.

“Betul kami datang ke Dinas Sosial dan Alhamdulilah diterima dan ketemu dengan Ibu Upin Supini Somantri selaku Kasi Pelayanan Sosial,” ujar Adi 

“Kami kesini ngin betdiskusi membahas terkait Data Penerima PKH, karena kami survai ke lapangan dan menemukan masih ada masyarakat yang miskin dan lansia yang tidak mendapat  bantuan PKH, bahkan ada masyarakat yang dibilang mampu malah dapat bantuan PKH,” sambungnya.

Semua ini kata Adi mesti ada solusi atau kerja nyata agar penyaluran PKH mengena dan sesuai harapan Pemerintah.

“Makanya kami menyambangi Dinas Sosial, agar penyaluran PKH bisa sesuai harapan Pemerintah,” ungkapnya.

Terkait keluhan DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, di tempat yang sama Ibu Upin Supini Somantri sebagai Kasi Pelayanan Sosial, Dinas sosial Kabupaten Bekasi mengutarakan rasa senang dan menerima dengan terbuka dengan kedatangan jajaran LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi.

Adapun mengenai data penerima PKH semua itu kata Upin merupakan data dari Pusdatin Pusat Kementerian Sosial.

“Tapi tentu ada mekanisme yang mesti ditempuh agar data masyarakat bisa ada di Pusdatin sehingga bisa mendapat Bantuan PKH. Caranya baik RT atau perangkat Desa mendata warganya yang miskin atau warga sesuai kriteria ntuk mendapatkan PKH, setelah itu data tersebut dibawa di Musyawarah Desa (Musdes) setelah disepakati atau disetujui data dibawa ke Kecamatan setelah disepakati atau disetujui data dari Kecamatan tersebut di bawa ke Dinas Sosial untuk dimasukan ke Data Terpadu Kesejahteraan  Sosial (DTKS), setelah itu Dinas Sosial mengirimkan data tersebut ke Pusdatin Kementrian Sosial, nah itu proses data warga yang dapat PKH,” ujar Upin.

“Semua  itu ada mekanismenya jadi Dinas Sosial pun tidak bisa langsung mendata bahwa warga itu bisa dan harus  mendapat PKH,” pungkasnya. (Iwan Ridwan) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *