Bekas Anggota BK DPRD Tanggamus Berikan Komentar Terkait Kasus Anggota Dewan Hamili Wanita Diluar Nikah

836

dutapublik.com, TANGGAMUS – Oknum Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial MN yang diduga kuat telah menghamili seorang perempuan hingga melahirkan anak laki laki dan dengan mudahnya ia mencampakan begitu saja, saat ini telah menjadi buah bibir.

Jauh dari kata terhormat perilaku seperti itu disandang oleh seorang Anggota Dewan yang dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.

Dengan gencarnya pemberitaan terkait MN, media dutapublik.com menghubungi Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi NasDem Ibu Tri Wahyuni melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (21/6) pukul 19 :07 WIB

Menurut Tri terkait berita itu jika memang sudah masuk pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, maka BK akan mempelajarinya terlebih dulu dan jika memang ditemukan kesalahan maka BK pasti akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Namun sampai hari ini sepertinya belum ada pengaduan resmi ke BK,” kata Tri.

“Atau untuk lebih jelasnya lagi silahkan konfirmasi aja ke Ketua BK nya Bapak Joni Ansonet, soalnya sekarang saya bukan bagian dari anggota BK lagi, saya pernah konfirmasi ke BK ternyata tidak ada surat pengaduan resmi yang masuk terkait masalah Oknum Anggota Dewan MN,” jelas Tri.

Lanjut Tri kalau masalah isu yang katanya diredam itu tidak benar, karena memang tidak ada pengaduan resminya. “Mungkin waktu itu mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, makanya pengaduan tersebut tidak sampai ke BK itu yang saya ketahui, untuk info yang lain saya kurang paham.”

Informasi yang Tri dapat dari salah satu Anggota Dewan yang satu fraksi dengannya menyatakan hasil konfirmasi dengan Ketua BK bahwa Ketua BK tidak pernah merasa menerima surat tentang masalah ini. 

Untuk itu Tri mempersilahkan agar  dibuat surat resmi dan masukkan secara resmi juga ke BK DPRD Tanggamus. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *