dutapublik.com, TANGGAMUS – Anggota DPRD Tanggamus berinisial MN dari fraksi PDI Perjuangan yang telah menghamili seorang gadis ternyata kasusnya pernah diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.
Laporan terkait MN anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu secara resmi telah disampaikan langsung oleh pengacara Mawar sebelum peristiwa tersebut menjadi sebuah pemberitaan media.
Namun ironisnya laporan pengacara Mawar ketika itu tidak ada tindak lanjutnya, justru sebaliknya terjadi kejanggalan seolah-olah sengaja ditutupi. Sehingga oknum anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu seperti tidak ada persoalan.
Pasalnya dari hasil konfirmasi di lapangan kepada salah seorang anggota BK DPRD Tanggamus mengaku dirinya tidak mengetahui jika pernah ada laporan terkait MN anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Sedangkan kuasa hukum Mawar yang sebelumnya menangani masalah itu lantang menyampaikan jika telah melaporkan melalui surat dan diterima oleh Sekretariat DPRD Tanggamus.
Sementara media dutapublik.com mendapat informasi dari sumber terpercaya di DPRD Tanggamus mengakui bahwa dulu pernah ada informasi terkait laporan ke BK masalah MN. Namun apa kelanjutannya diakuinya belum mengetahui sampai sekarang dan tidak ada kejelasannya
“Kami saat menjadi kuasa hukum Mawar sudah menjalankan advokasi sebagaimana tugas dan kewenangan untuk mencari keadilan bagi klien kami,” tegas AD pengacara Mawar saat dikonfirmasi media Wawai News, melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (18/6).
Tapi laporan ke BK DPRD Tanggamus itu jelas AD kembali mentok karena tidak ada klarifikasi sampai sekarang. Soal kenapa terkesan ditutupi silahkan tanya ke Ketua BK langsung.
AD kembali mengklarifikasi terkait pemberitaan Wawai News sebelumnya atas apa yang disampaikan Mawar dengan menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum telah menjalankan apa yang harus dilakukan salah satunya telah menyurati ke pihak Badan Kehormatan (BK) untuk melaporkan MN. Tapi tidak ada jawaban.
Saat itu jelasnya laporan diserahkan langsung dengan nama Iqbal pihak sekretariat dewan.
Hal lain sambungnya sebagai kuasa hukum dari Mawar pihaknya telah melakukan somasi terhadap MN. Namun lagi-lagi mentok karena tidak ada tanggapan.
“Hingga akhirnya klien sudah tidak mau melanjutkan perkara tersebut karena takut ketahuan dari pihak keluarganya,” ujarnya mengaku jika Mawar dari dulu bersedia dipublikasikan di media mungkin sudah lama kasus ini pecah.
Namun imbuhnya saat itu karena berbagai pertimbangan salah satunya adalah kekhawatiran dari Mawar sendiri jika orangtuanya mengetahui persoalan yang dihadapinya maka bisa jantungan.
Ia pun sedikit menyesalkan kenapa dulu Mawar enggan ketika tim pengacara mengusulkan untuk diangkat di media untuk dipublikasikan terkait jalinan asmaranya dengan oknum MN.
Sebagai pengacara tentu atas pertimbangan dari klien terutama karena alasan menyangkut kesehatan orangtuanya yang berada di luar Tanggamus maka dimaklumi.
Sehingga sebagai kuasa hukum telah mencoba upaya lainnya melalui somasi dan bersurat untuk menggugah MN agar mau bertanggungjawab.
Tapi tetap mentok karena tidak ada tanggapan baik dari BK, keluarga MN dan oknum anggota dewan itu sendiri.
Sementara itu terpisah Rio anggota BK dikonfirmasi terpisah terkait adanya laporan MN anggota Fraksi PDI Perjuangan terkait masalah asmara menghamili seorang gadis hingga melahirkan bayi laki-laki tapi dicampakkan itu mengaku belum mengetahuinya.
Rio tegas menyatakan jika laporan ada dipastikan akan diproses. Jika terbukti, pasti akan ada sanksi yang diputuskan oleh Badan Kehormatan.
“Tapi memang belum ada surat laporan resmi apapun yang masuk kepada Badan Kehormatan,” ujar Rio.
Namun demikian ia pun mengatakan karena sudah jadi konsumsi publik dan menyangkut nama baik lembaga DPRD Tanggamus, maka BK akan melakukan pembahasan dengan menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut. (Sarip)





