dutapublik.com, KARAWANG – Ketua LSM MPPN (Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara), A. Tatang Robert menegaskan bakal segera membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang atas dugaan pungli buku LKS yang terjadi di SMPN 2 Tempuran.
Menurut Robert tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh pengelola SMPN 2 Tempuran tersebut sangat merugikan orangtua siswa karena menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Padahal sudah jelas aturan dalam Permendikbud nya bahwa penjualan LKS di sekolah sangat dilarang. Nah ini di SMPN 2 Tempuran malah sengaja menjual buku LKS secara paksa kepada siswa,” jelas Robert kepada dutapublik.com, Kamis (1/12).
Masih kata Robert, kelakuan pungli di SMPN 2 Tempuran sudah keterlaluan karena berkali-kali melakukan dugaan pungli namun tidak pernah kapok. “Pengelola SMPN 2 Tempuran harus dilaporkan ke Polisi biar masalah dugaan pungli ini terang benderang dan tidak terulang lagi dikemudian hari,” ungkapnya.
Robert mengatakan bahwa saat ini ia sedang membuat draft laporan pengaduan sekaligus mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan untuk dibuatkan Lapdu ke Polres Karawang. “Tunggu saja, kalau draft Lapdu selesai kami segera kirimkan ke Polres Karawang,” pungkasnya. (Uya)




