dutapublik.com, KARAWANG – Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak kunjung reda dengan pengaduan-pengaduan yang masuk ke redaksi dutapublik.com.
Siti Khodijah adalah salah satu pahlawan devisa yang saat ini mengadu nasib di negara kawasan timur tengah, hal yang dialaminya saat ini sangat berharap para pihak yang terkai bertanggung jawab soal gaji dimana hingga sampai saat ini belum dibayar oleh perusahaan.
Diketahui, pihak keluarga Siti tentang gajinya yang tidak dibayar oleh salah satu perusahaan tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kasus ini pada pihak yang berwajib.
Hj. Toni sponsor yang memproses keberangkatkan Siti secara unprosedural ke negara timur tengah saat di konfirmasi memilih diam seolah mulutnya digembok. Ia berkali-kali tidak mau menjawab konfirmasi dari awak media dutapublik.com.
Padahal perlu diketahui berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, perbuatan Hj. Toni diduga kuat masuk ke dalam perbuatan yang dilarang yaitu berupa tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perbuatan H. Toni juga diduga berbenturan dengan putusan Menteri Tenaga Kerja No. 260 tahun 2015 tentang penghentian pelarangan pekerja migran Indonesia ke negara Tempatan Timur Tengah. (Rahmat)





