dutapublik.com, CIANJUR – Tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking didefinisikan sebagai tindakan adanya pelecehan, kekerasan penyekapan, penyiksaan, penjeratan utang dan memberi bayaran agar korban merasa tereksploitasi.
Beragam modus yang dilakukan oknum tersebut dengan berkedok perekrutan tenaga kerja via iming-iming uang fee dan gaji besar di negara Saudi Arabia.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu PMI/TKW yang diduga mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh majikan yang saat ini berada di negara tempatan kawasan Timur Tengah.
MA wanita kelahiran Cianjur Jawa barat membeberkan kejadian yang saat ini ia alami. MA menurut keterangannya ia mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya yang pertama. “Pak saya mau diperkosa sama majikan. Setiap majikan ngajak saya tidur bareng selalu saya tolak pak dan akhirnya saya dipulangkan lagi ke kantor ujar,” MA via pesan WhatsApp kepada awak media dutapublik.com.
Sambung MA setelah ia mendapatkn majikan lagi yang kedua bukannya semakin nyaman justru tambah parah. Lolos dari bahaya pemerkosaan, MA malah kelaparan di majikan kedua.
“Di majikan kedua saya kelaparan pak. Saya pingin pulang pak saya tidak sanggup lagi untuk bekerja,” ujarnya.
“Seponsor saya namanya pak Latif tidak jauh dari rumah saya,” ujarnya pada awak media dutapublik.com.
MA selalu berharap dirinya dipulangkan ke negara tercintanya, diduga kuat MA terkena mental akibat dari pada penyebab dugaan pelecehan yang menimpa dirinya pada waktu itu.
Latif, sponsor yang membrangkatkan MA ke negara Tempatan Saudi Arabia ketika dikonfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com menantang agar korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Bahkan Latif menegaskan dirinya tidak takut dengan polisi.
“Oh iya pak mau dilaporin juga gak apa apa, saya sudah laporin ke pihak perusahaan, kalau misalkan mau nglaporin saya gak apa-apa, nanti juga saya akan lapor balik,” ujarnya ketika di konfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com. (Rahmat)





