Pelaku Dan Pembantu Tipikor Diancam Hukuman Yang Sama

522

dutapublik.com – KARAWANG Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dewasa ini memiliki kecenderungan dilakukan secara berjamaah, terstruktur dan masif. Korupsi tidak lagi dilakukan perseorangan, tapi dilakukan secara berkelompok dengan kroni-kroninya.

Maka, sudah dapat dipastikan apabila dalam kelompok tersebut ada yang terendus tindakan kotornya, sudah barang tentu yang lainnya akan saling menutupi dan saling melindungi. Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa terhindar dari jerat hukum atas perbuatannya merampok uang Negara.

Aksi kelompok sampah masyarakat ini dalam kondisi tertentu bisa menyulitkan Aparat Penegak Hukum dalam mengorek bukti-bukti tindakan Korupsi tersebut. Mereka seolah-olah sudah satu suara dalam menutup akses informasi dan data kegiatan yang selama ini mereka lakukan.

Sebenarnya, aktor intelektual atau Pelaku utama Tipikor di kelompok tersebut mungkin hanya beberapa gelintir orang saja. Hanya saja, terkadang mereka memilki jaringan yang diduga ikut merasakan manisnya uang haram tersebut.

Jika ditarik benang merahnya, sebetulnya Pelaku utama inilah yang diduga memiliki peran signifikan dan diduga paling besar dalam meraup keuntungan dari hasil Korupsi.

Sedangkan jaringan yang lain hanya pendukung dan tidak terlalu besar dalam menikmati hasil Korupsi.
Namun, loyalitas jaringan ini sangat tinggi terhadap si Aktor tersebut. Sehingga mereka akan berusaha semaksimal mungkin menutupi dan melindunginya.

Mungkin saja jaringan ecek-ecek ini tidak paham betul dengan sanksi hukum yang bakal mereka terima, apabila proses persidangan dugaan Korupsi yang mereka lakukan terbukti.

Dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan, bahwa orang yang turut membantu Pelaku Tindak Pidana Korupsi dikenakan Pidana yang sama dengan yang dikenakan pada Pelaku Korupsi (Pasal 15 UU Tipikor).

Jadi, kesimpulan dari UU di atas adalah orang yang turut serta melakukan Korupsi maupun orang yang membantu melakukan Korupsi, keduanya diancam dengan Pidana yang sama dengan orang yang melakukan Korupsi.

Hal inilah yang harus diketahui dan disadari oleh jaringan tersebut. Jika suatu Tipikor terbukti dan vonis dijatuhkan, mereka akan menerima sanksi hukuman yang sama dengan Pelaku utama. Karena turut serta membantu dan melindungi, padahal mungkin saja mereka hanya mencicipi sedikit saja manisnya uang haram dibandingkan Pelaku utama.

Apabila jaringan Pendukung mengetahui dan menyadari sanksi hukum UU tersebut, kita yakin mereka tidak akan menutupi dan melindungi pimpinannya. Dan hal tersebut akan memudahkan Aparat Penegak Hukum dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi. (endang andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *